PERJALANAN KONSTITUSI DI INDONESIA
PERJALANAN KONSTITUS DI INDONESIA
A. PERIODE I ( 17 AGUSTUS 1945 - 27 DESEMBER 1949 )
Pada masa periode pertama kali negara Indonesia terbentuk. Konstitusi atau Undang-Undang yang berlaku adalah UUD 1945 hasil rangcangan dari BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. menurut UUD 1945 ini kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah, dan utusan golongan, dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR yaitu Presiden, DPR, serta MA dan DPA.
Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin dalam menjalankan semua urusan dijalankan berdasarkan konstritusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam pasal 3 aturan Peralihan menyatakan "Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI". Kemudian dipilihlah Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasionnal, dengan sistem pemerintahan presidensial artinya kabinet bertanggung jawab kepada Presiden.
B. PERIODE II ( 27 DESEMBER 1949 - 17 AGUSTUS 1950 )
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan Belanda tehadap kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata oelh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda. Akhirnya disepakati untuk mengadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan anatara lain :
- Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
- Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
- Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat.
C. PERIODE III ( 17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959 )
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntuta untuk kembali ke NKRI. Satu perstau negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia. Kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara di dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara KEsatuan ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusia ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas eksekutif dipertanggung jawabkan oleh menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR.
D. PERIODE IV ( 5 JULI 1959 - 19 OKTOBER 1999 )
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti mengubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya kepala negara selanjutnya berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh menteri-menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Dalam prakteknya ternyata UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Lembaga-lembaga negara yang dibentuk baru bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan - penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun demikian dapat dipatahkannya. Pergantian kepempinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Soekarno digantikan Soeharto, yang semula didasari Surat Pemerintah Sebelas Maret 1966 kemudian dilaksanakan pemilihan umum yang kedua tahun 1972.
Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun disisi lain dengan alasan demi terselenggaranya stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi, shingga sistem demokrasi yang dikenhendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik.
Keberadaan partai politik dibatasi hanya tiga partai saja, sehingga demokrasi terkesan mandul, tidak ada kebebasan bagi rakyat yang ingin menyampaikan kehendaknya, walaupun pilar kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah ada tapi perannya tidak sepenuhnya, kemauan politik menghendaki kekuatan negara berada ditangan satu orang yaitu Presiden, sehingga menimbulkakn demostrasi besar pada tahun 1998 dengan tuntutan reformasi, yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.
E. PERIODE V ( 19 OKTOBER 1999 - 10 AGUSTUS 2002 )
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan lima kesepakatan, yaitu :
- Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
- Tetap mempertahankan Negara KEsatuan Republik Indonesia.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dilaksanakan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)/
- Melakukan perubahan dengan cara adendum
F. PERIODE VI ( 10 AGUSTUS 2002 - SEKARANG )
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalilnya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republilk Indonesian yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukann dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Pada awalnya gagasan untuk melaksanakan perubahan/amandemen UUD 1945 tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada, walaupun perdebatan tentang perubahan UUD 1945 sudah mulai hangat pada tahun 1970 an. Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat. Dahulu setiap gagasan amandemen UUD 1945 selalu dianggap bertendensi subversi atas negara dan pemerintah, tetapi dengan adanya perubahan pertama ditahun 1999, mitos tentang kesaktian dan kesakralan konstitusi itu menjadi runtuh
Komentar
Posting Komentar