LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH


LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH

Oleh Dini Latifah 

 A.    UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1945 TENTANG KOMITE NASIONAL DAERAH

Sejarah
Undang-undang pemerintahan daerah untuk pertama kali disusun oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus, dan pada tanggal tersebut  PPKI  yang menetapkan : (1) untuk sementara RI dibagi delapan daerah  propinsi antara lain, Propinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil) ; (2) Setiap daerah propinsi dibagi kedalam keresidenan-keresidenan ; (3) pemerintah swapraja dan kota tetap dipertahankan. Untuk itu satuan pemerintahan di daerah terdiri dari : provinsi, keresidenan, swapraja, kota , kewedanaan, kecamatan dan desa.  Kalau mengkaji kebelakang tentang pemerintah daerah ini, telah mengalami pasang surut, dimana masalah pemerintah daerah sudah ada di dalam dalam Pasal 18 UUD 1945, persoalannya waktu berlakunya UUD 1945 untuk pertama kali, masalah pemerintahan daerah masih tarik menarik, akibat  kuatnya pengaruh jajahan Belanda waktu itu. Begitu juga waktu berlakunya Konstitusi RIS 1949, masalah pemerintah daerah masih tarik menarik antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian.
Pada tanggal 23 November 1945 ditetapkannya UU No. 1 Tahun 1945 ini menyebutkan setidaknya ada tiga jenis daerah yang memiliki otonomi yaitu: Karesidenan, Kota otonom dan Kabupaten serta lain-lain daerah yang dianggap perlu (kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta). Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk Komite Nasional Daerah sebagai Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Ada beberapa faktor pementukan UU ini diantaranya untuk menertibkan KNID, membukan jalan bagi pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap KNID dan menjamin keserasian dalam pelaksanaan kegiatan antar pusat daerah, serta mengurangi unsur-unsur kekuatan KNID yang mennetang pemerintah pusat.

Aturan
1.      Dalam pasal 1 ditegaskan bahwa komite nasional daerah (KND) diadakan kecuali di daerah surakarta dan Yogyakarta di keresidenan, kota berotonomi, kabupaten dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri dalam negeri
2.      Dalam pasal 2 KND menjadi badan perwakilan rakyat daerah (BPRD) yang bersama-sama dengan yang dipimpin kepala daerah menjalankan pekerjaaan mengatur rumah tangga daerahnya.
3.      Didalam aturannya menentukan secara tegas atas-batas dan runag lingkup urusan rumah tangga.
4.      Dalam UU ini ada dua jenis pemerintahan daerah yakni yang memiliki KNID dan pemerinthan yang tidak memiliki KNID

Perbedaan
1.      Peraturan masih sangat sederhana dan sedikitnya jumlah pasal (hanya 6 pasal).
2.      Undan-Undang pertama peraturan daerah setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
3.      Susunan pemerintahnya bersifat dualistik karena ada dua penyelenggaraan pemerintahan didaerah.

 B.     UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948 

Sejarah
Menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 masih jauh dari kesempurnaan dan harapan sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan daerah yang berkedaulatan rakyat.
Dan terbentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, selain sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang sangat sederhana dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda bersifat sentralistis, juga untuk memenuhi tuntutan akan pemerintahan kolegial yang demokratis beserta pengaturan-pengaturan lainnya yang belum sempat diatur dalam Undan-Undang sebelumnya.

Aturan
Penetapan yang ada dalam Undang-Undang tersebut, yaitu :
a.       Landasan pelaksanaan desentralisasi yang rasional sebagai sarana mempercepat kemajuan rakyat didaerah.
b.       Diadakannya 3 (tiga) tingkatan daerah otonom, yaitu Provinsi bagi Daerah Tingkat I, Kabupaten dan Kota Besar bagi Daerah Tingkat II dan Desa (Kota kecil, nagari, marga dan sebagainya)bagi daerah Tingkat III.
c.       Modernisasi dan mendinamisasi pemerintahan desa dengan menjadikannya Daerah Tingkat III.
d.      Menghilangkan dualisme pemerintahan di daerah.
e.       Pembentukan daerah istimewa di daerah-daerah yang mempunyai hak-hak usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia telah mempunyai pemerintahan sendiri.

Perbedaan
1.      Undang-Undang pengganti dan penyempurna Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang sangat sederhana.
2.      Undang-Undang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda yang bersifat sentralistis.

 C.    UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 1950

Sejarah
Beberapa hari sebelum tercapainya persetujuan antara negara RI (Yogyakarta) dengan pemerintah RIS yang juga bertindak atas nama NIT dan NST untuk membentuk Negara kesatuandan untuk menyesuaikan pemerintahan daerah dengan keadaan yang akan datang pada tanggal 15 Mei 1950 ditetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950 yang disebut dengan nama Undang-Undang Pemerintahan daerah-daerah Indonesia Timur. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950 ini sengaja di persiapkan dan ditetapkan untuk menyongsong pemebentukan atau reintegrasi Negara kesatuan terutama penyesuaikan bentuk ketatanegaraan wilayah NIT terhadap bentuk negara kesatuan.

Aturan
            Berhubung RUU ini disusun  dengan sangat tergesa-gesa dan mengoper saja apa yang terdapat  didalam Undang-undang No. 22 tahun 1948, sehingga isinya tidak jauh berbeda dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 kecuali  terdapat perubahan seperlunya seperti :
1.      Susunan penamaan daerah.
2.      Sebutan  resmi untuk DPD adalah Dewan Pemerintah dan keanggotaannya diambil dari bukan anggota DPRD.
3.      Jumlah anggota DPRD tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, juga mempertimbangkan  luasnya otonomi, kekuatan keuangan, dan suasana politik.
4.       Penolakan pengesahan terhadap putusan DPRD bagian dan anak bagian, keberatan dapat diajukan  kepada Pemerintah Agung, sedangkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 diajukan kepada DPD setingkat lebih atas dari DPD yang menolak.
5.       Undang-undang NIT No. 44 tahun 1950 tidak mengatur tentang Sekretaris Daerah dan pegawai daerah, siapa mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, pajak dan keuangan daerah, sedangkan anggaran pendapatan dan belanja hanya diulas sekilas dalam penjelasan.

Perbedaan
1.      Undang-Undang terkhusus Pemerintahan Indonesia Timur.

 D.    UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1957

Sejarah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 ini dibentuk karena untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan UUDS 1950, pemerintah menganggap perlu adanya Undang-Undang ini dan Undang-Undang ini dibentuk untuk pelaksanaan dari pasal 131 UUDS 1950 ini hanya mengatur dasar-dasar desentralisasinya yang tidak bermakna ganda sebagaimana pasal 18 UUD 1945, yang selain memuat dasar-dasar desentralisasi juga memuat dasar-dasar dekonsentrasi, khususnya yang terdapat dalam penjelasannya.

Aturan
1.       Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan  dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.
2.        Kepada daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri
3.      Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya.
4.      Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa kepala daerah tidak diangkat oleh pemerintahan pusat, melainkan harus menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.
5.      Dalam UU ini kepala daerah semata-mata pejabat daerah swantantra yangdiangkat dan dierhentikan oleh DPRD yang bersangkutan dan ia adalah bagian DPD yang tidak dapat dipisahkan dan hanya DPD inilah yang memegang fungsi pengawasan terhadap daerah swantantra setingkat dibawahnya.

Perbedaan
1.      Berpedoman pada beberapa kewenangan dimaksud, terlihat bahwa kewenangan DPRD berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 lebih luas bila dibandingkan dengan UU terdahulu.
2.      UU ini tidak dimuat urusan-urusan rumha tangga daerah, tetapi diserahkan kepada daerah untuk mengatasinya.
3.      Pada UU juga merancang tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.berbeda halnya dengan undang-undang no.22 dan UU no.44 tidak merancang tentang pemilihan kepala daerah secara langsung.

 E.     UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 1959

Sejarah
Undang-undang No.6 Tahun 1959  ini ditetapkan pada tanggal 24 Maret 1959 diundangkan pada tanggal 25 Maret 1959 dan berlaku pada tanggal 07 November 1959. Undang-Undang ini dibentuk karena berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1957.

Aturan
1.      Pemerintahan pusat mengembalikan dan memperkuat kewibawaan kepala daerah sebagai alat pemerintahan pusat.
2.      Teridiri dari kepala daerah, dan DPRD,DPD dihapuskan dan diganti dengan BPH yang anggotanya merupakan pemantu-pembantu kepala daerah dengan tugas lain badan penasehat kepala daerah.
3.      Kepala daerah bertanggung jawab atas dua bidang tersebut kepada pemerintahan pusat.
4.      DPRD tidak dapat menjatuhkan meskipun kepaloa daerah harus mempertanggungjawabkan  tindakan-tindakan kepada DPRD bahkan kepala daerah berwenang menunda berlakunya keputusan-keputusan daerah yang bersangkutan.

Perbedaan
1.      Pemerintah kolegial diganti dengan pemerintah tunggal. Pejabat tunggal ini diangkat dan diberhentikan oleh instansi pusat.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah