LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PERATURAN
DAERAH
Oleh Dini Latifah
A.
UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1945
TENTANG KOMITE NASIONAL DAERAH
Sejarah
Undang-undang pemerintahan daerah untuk pertama kali disusun oleh
PPKI pada tanggal 19 Agustus, dan pada tanggal tersebut PPKI
yang menetapkan : (1) untuk sementara RI dibagi delapan daerah propinsi antara lain, Propinsi (Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda
Kecil) ; (2) Setiap daerah propinsi dibagi kedalam keresidenan-keresidenan ;
(3) pemerintah swapraja dan kota tetap dipertahankan. Untuk itu satuan
pemerintahan di daerah terdiri dari : provinsi, keresidenan, swapraja, kota ,
kewedanaan, kecamatan dan desa. Kalau mengkaji
kebelakang tentang pemerintah daerah ini, telah mengalami pasang surut, dimana
masalah pemerintah daerah sudah ada di dalam dalam Pasal 18 UUD 1945,
persoalannya waktu berlakunya UUD 1945 untuk pertama kali, masalah pemerintahan
daerah masih tarik menarik, akibat
kuatnya pengaruh jajahan Belanda waktu itu. Begitu juga waktu berlakunya
Konstitusi RIS 1949, masalah pemerintah daerah masih tarik menarik antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian.
Pada tanggal 23 November 1945 ditetapkannya UU No. 1 Tahun 1945 ini menyebutkan
setidaknya ada tiga jenis daerah yang memiliki otonomi yaitu: Karesidenan, Kota
otonom dan Kabupaten serta lain-lain daerah yang dianggap perlu (kecuali daerah
Surakarta dan Yogyakarta). Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk
Komite Nasional Daerah sebagai Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Ada beberapa faktor pementukan UU ini
diantaranya untuk menertibkan KNID, membukan jalan bagi pemerintah pusat
melakukan pengawasan terhadap KNID dan menjamin keserasian dalam pelaksanaan
kegiatan antar pusat daerah, serta
mengurangi unsur-unsur kekuatan KNID yang mennetang pemerintah pusat.
Aturan
1.
Dalam pasal 1 ditegaskan bahwa komite nasional daerah (KND) diadakan
kecuali di daerah surakarta dan Yogyakarta di keresidenan, kota berotonomi,
kabupaten dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri dalam negeri
2. Dalam pasal 2 KND menjadi badan perwakilan
rakyat daerah (BPRD) yang bersama-sama dengan yang dipimpin kepala daerah
menjalankan pekerjaaan mengatur rumah tangga daerahnya.
3. Didalam aturannya menentukan secara tegas
atas-batas dan runag lingkup urusan rumah tangga.
4.
Dalam UU ini ada dua jenis pemerintahan daerah yakni yang memiliki KNID dan
pemerinthan yang tidak memiliki KNID
Perbedaan
1.
Peraturan masih sangat sederhana dan sedikitnya jumlah pasal (hanya 6
pasal).
2.
Undan-Undang pertama peraturan daerah setelah proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
3.
Susunan pemerintahnya bersifat dualistik karena ada dua penyelenggaraan
pemerintahan didaerah.
B.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 1948
Sejarah
Menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 masih jauh dari
kesempurnaan dan harapan sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan daerah
yang berkedaulatan rakyat.
Dan terbentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang
Pemerintahan Daerah, selain sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
yang sangat sederhana dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
pemerintah Hindia Belanda bersifat sentralistis, juga untuk memenuhi tuntutan
akan pemerintahan kolegial yang demokratis beserta pengaturan-pengaturan
lainnya yang belum sempat diatur dalam Undan-Undang sebelumnya.
Aturan
Penetapan yang ada dalam Undang-Undang tersebut, yaitu :
a.
Landasan pelaksanaan desentralisasi
yang rasional sebagai sarana mempercepat kemajuan rakyat didaerah.
b.
Diadakannya 3 (tiga) tingkatan daerah otonom,
yaitu Provinsi bagi Daerah Tingkat I, Kabupaten dan Kota Besar bagi Daerah
Tingkat II dan Desa (Kota kecil, nagari, marga dan sebagainya)bagi daerah
Tingkat III.
c. Modernisasi dan mendinamisasi pemerintahan
desa dengan menjadikannya Daerah Tingkat III.
d. Menghilangkan dualisme pemerintahan di daerah.
e.
Pembentukan daerah istimewa di daerah-daerah yang mempunyai hak-hak usul
dan di zaman sebelum Republik Indonesia telah mempunyai pemerintahan sendiri.
Perbedaan
1.
Undang-Undang pengganti dan
penyempurna Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang sangat sederhana.
2.
Undang-Undang dibentuk oleh
pemerintah Hindia Belanda yang bersifat sentralistis.
C. UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 1950
Sejarah
Beberapa hari sebelum tercapainya persetujuan
antara negara RI (Yogyakarta) dengan pemerintah RIS yang juga bertindak atas
nama NIT dan NST untuk membentuk Negara kesatuandan untuk menyesuaikan
pemerintahan daerah dengan keadaan yang akan datang pada tanggal 15 Mei 1950
ditetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1950 yang disebut dengan nama
Undang-Undang Pemerintahan daerah-daerah Indonesia Timur. Undang-Undang Nomor
44 Tahun 1950 ini sengaja di persiapkan dan ditetapkan untuk menyongsong
pemebentukan atau reintegrasi Negara kesatuan terutama penyesuaikan bentuk
ketatanegaraan wilayah NIT terhadap bentuk negara kesatuan.
Aturan
Berhubung RUU ini
disusun dengan sangat tergesa-gesa dan
mengoper saja apa yang terdapat didalam
Undang-undang No. 22 tahun 1948, sehingga isinya tidak jauh berbeda dengan
Undang-undang No. 22 tahun 1948 kecuali
terdapat perubahan seperlunya seperti :
1.
Susunan penamaan daerah.
2.
Sebutan resmi untuk DPD adalah Dewan Pemerintah dan
keanggotaannya diambil dari bukan anggota DPRD.
3.
Jumlah anggota DPRD tidak
semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, juga mempertimbangkan luasnya otonomi, kekuatan keuangan, dan
suasana politik.
4.
Penolakan pengesahan terhadap putusan DPRD
bagian dan anak bagian, keberatan dapat diajukan kepada Pemerintah Agung, sedangkan
Undang-undang No. 22 tahun 1948 diajukan kepada DPD setingkat lebih atas dari
DPD yang menolak.
5.
Undang-undang NIT No. 44 tahun 1950 tidak
mengatur tentang Sekretaris Daerah dan pegawai daerah, siapa mewakili daerahnya
didalam dan diluar pengadilan, pajak dan keuangan daerah, sedangkan anggaran
pendapatan dan belanja hanya diulas sekilas dalam penjelasan.
Perbedaan
1.
Undang-Undang terkhusus Pemerintahan Indonesia Timur.
D.
UNDANG-UNDANG
NO.1 TAHUN 1957
Sejarah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 ini dibentuk karena untuk menyesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan UUDS 1950, pemerintah menganggap perlu adanya
Undang-Undang ini dan Undang-Undang ini dibentuk untuk pelaksanaan dari pasal
131 UUDS 1950 ini hanya mengatur dasar-dasar desentralisasinya yang tidak
bermakna ganda sebagaimana pasal 18 UUD 1945, yang selain memuat dasar-dasar
desentralisasi juga memuat dasar-dasar dekonsentrasi, khususnya yang terdapat
dalam penjelasannya.
Aturan
1.
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar
dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusyawaratan dan dasar
perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.
2.
Kepada daerah-daerah diberikan otonomi
seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri
3.
Dengan undang-undang dapat
diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk
dalam urusan rumah tangganya.
4.
Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa kepala daerah tidak diangkat oleh
pemerintahan pusat, melainkan harus menurut aturan yang ditetapkan
undang-undang.
5.
Dalam UU ini kepala daerah semata-mata pejabat daerah swantantra
yangdiangkat dan dierhentikan oleh DPRD yang bersangkutan dan ia adalah bagian
DPD yang tidak dapat dipisahkan dan hanya DPD inilah yang memegang fungsi
pengawasan terhadap daerah swantantra setingkat dibawahnya.
Perbedaan
1.
Berpedoman pada beberapa kewenangan
dimaksud, terlihat bahwa kewenangan DPRD berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun
1957 lebih luas bila dibandingkan dengan UU terdahulu.
2.
UU ini tidak dimuat urusan-urusan rumha tangga daerah, tetapi diserahkan
kepada daerah untuk mengatasinya.
3.
Pada UU juga merancang tentang
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.berbeda halnya dengan undang-undang
no.22 dan UU no.44 tidak merancang tentang pemilihan kepala daerah secara
langsung.
E.
UNDANG-UNDANG
NO.6 TAHUN 1959
Sejarah
Undang-undang
No.6 Tahun 1959 ini ditetapkan pada
tanggal 24 Maret 1959 diundangkan pada tanggal 25 Maret 1959 dan berlaku pada
tanggal 07 November 1959. Undang-Undang ini dibentuk karena berhubung dengan
perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang
tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1957.
Aturan
1. Pemerintahan pusat mengembalikan dan memperkuat
kewibawaan kepala daerah sebagai alat pemerintahan pusat.
2.
Teridiri dari kepala daerah, dan DPRD,DPD
dihapuskan dan diganti dengan BPH yang anggotanya merupakan pemantu-pembantu
kepala daerah dengan tugas lain badan penasehat kepala daerah.
3.
Kepala
daerah bertanggung jawab atas dua bidang tersebut kepada pemerintahan pusat.
4. DPRD tidak dapat menjatuhkan meskipun kepaloa daerah
harus mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada DPRD bahkan kepala daerah berwenang menunda
berlakunya keputusan-keputusan daerah yang bersangkutan.
Perbedaan
1.
Pemerintah kolegial diganti dengan
pemerintah tunggal. Pejabat tunggal ini diangkat dan diberhentikan oleh
instansi pusat.
Komentar
Posting Komentar