Lembaga-Lembaga Negara Di Indonesia
Lembaga-Lembaga Negara Di Indonesia
A. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera.
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
b. Fungsi MPR
MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.
Fungsi MPR yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden).
Sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
c. Tugas dan wewenang
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
- Memilih Wakil Presiden
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
b. Fungsi DPR
- Fungsi legislasi
Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang
- Fungsi Anggaran
Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden
- Fungsi Pengawasan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN
c. Tugas dan wewenang
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
b. Fungsi DPD
Fungsi dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
- Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu.
- Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.
- Pada Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, ditekankan bahwa kedudukan DPD RI adalah sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.
c. Tugas dan wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
- Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang
- Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
- Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
B. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
1. Mahkamah Agung (MA)
a. Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
b. Fungsi Mahkama Agung (MA)
- Fungsi peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, dan Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil
- Fungsi pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.
- Fungsi mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
- Fungsi nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan
- Fungsi administratif
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
c. Tugas dan wewenang
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkama agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Kewenangan lain yang di berikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkama konstitusi adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU.
b. Fungsi mahkama konstitusi
- Sebagai penafsir konstitusi
Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim.
- Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati.
- Sebagai pengawal konstitusi
Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan
- Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil.
c. Tugas dan wewenang
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan kenbaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutus pembubaran partai poitik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden
3. Komisi Yudisial (KY)
a. Komisi Yudisial yaitu bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
b. Fungsi komisi yudisial
- memberikan dukungan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri agar tercipta sistem penegakan hukum dan keadilan.
- meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas semua hakim yang ada di Indonesia agar selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah ditentukan setiap kali menjalankan wewenang dan tugasnya.
- melakukan monitoring secara intensif kepada semua lembaga peradilan.
- menjadi perantara hubungan antara lembaga peradilan dan Departemen Kehakiman
- Keberadaan Komisi Yudisial juga ditujukan agar efektivitas dan efisiensi lembaga peradilan bisa meningkat dalam banyak aspek
- memastikan agar setiap putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan berkualitas dan benar-benar adil
c. Tugas dan wewenang
- Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
C. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.Presiden dan wakilnya menduduki jabatan maksimal 5 tahun, namun masih dapat mencalonkan diri kembali untuk satu masa lagi.
1. Presiden
a. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.
b. Fungsi presiden
• Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
- Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
- Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
- Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
- Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
- Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
• fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan
- presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
- presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan DPR.
- Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan rancangan APBN yang kemudian dibahas bersama dengan DPR
c. Tugas dan wewenang
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
- Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
- Mengesahkan RUU menjadi UU
- Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengangkat duta dan konsul
- Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
- Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
2. Wakil presiden
a. Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
b. Fungsi wakil presiden
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
c. Tugas dan wewenang
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari.
- Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945
D. Lembaga eksaminatif
Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
a. Badan pemeriksa keuangan (BPK).
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Fungsi badan pemeriksa keuangan
- Fungsi Operatif
Fungsi Operatif adalah fungsi BPK untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
- Fungsi Yudikatif
Fungsi Yudikatif adalah kewenangan BPK untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
- Fungsi Rekomendatif
Fungsi Rekomendatif adalah fungsi BPK untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.
c. Tugas dan wewenang
- Pemeriksaan pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
- Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yanf mengelola keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
E. Lembaga independen
Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden. Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
b. Fungsi kpu
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu
- Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu
- Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU
- Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu
- Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu
- Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu
- Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu
- Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU
c. Tugas dan wewenang
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
- KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b. Fungsi kpk
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
c. Tugas dan wewenang
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
3. Komisi Nsional Hak Asai Manusia (Komnas HAM)
a. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
b. Fungsi komnas HAM
- Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
- Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia.
- Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
- Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
- Menangani kasus pelanggaran HAM.
- Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
- Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
- Mengkaji dan melakukan penelitian terhadap instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia.
c. Tugas dan wewenang
- Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan.
- Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
- Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
- Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
- Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
- Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
- Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan
4. Tentera Nasional Indonesia (TNI)
a. Tentara Nasional Indonesia adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia.
b. Fungsi TNI
- TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
• penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
• penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
• pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c. Tugas dan wewenang
- menegakkan kedaulatan negara,
- mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
b. Fungsi POLRI
- Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Tugas di bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
- Tugas di bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil.
c. Tugas dan wewenang
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
A. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera.
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
b. Fungsi MPR
MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.
Fungsi MPR yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden).
Sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
c. Tugas dan wewenang
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
- Memilih Wakil Presiden
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
b. Fungsi DPR
- Fungsi legislasi
Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang
- Fungsi Anggaran
Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden
- Fungsi Pengawasan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN
c. Tugas dan wewenang
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
b. Fungsi DPD
Fungsi dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
- Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu.
- Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.
- Pada Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, ditekankan bahwa kedudukan DPD RI adalah sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.
c. Tugas dan wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
- Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang
- Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
- Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
B. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
1. Mahkamah Agung (MA)
a. Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
b. Fungsi Mahkama Agung (MA)
- Fungsi peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, dan Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil
- Fungsi pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.
- Fungsi mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
- Fungsi nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan
- Fungsi administratif
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
c. Tugas dan wewenang
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkama agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Kewenangan lain yang di berikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkama konstitusi adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU.
b. Fungsi mahkama konstitusi
- Sebagai penafsir konstitusi
Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim.
- Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati.
- Sebagai pengawal konstitusi
Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan
- Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil.
c. Tugas dan wewenang
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan kenbaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutus pembubaran partai poitik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden
3. Komisi Yudisial (KY)
a. Komisi Yudisial yaitu bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
b. Fungsi komisi yudisial
- memberikan dukungan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri agar tercipta sistem penegakan hukum dan keadilan.
- meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas semua hakim yang ada di Indonesia agar selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah ditentukan setiap kali menjalankan wewenang dan tugasnya.
- melakukan monitoring secara intensif kepada semua lembaga peradilan.
- menjadi perantara hubungan antara lembaga peradilan dan Departemen Kehakiman
- Keberadaan Komisi Yudisial juga ditujukan agar efektivitas dan efisiensi lembaga peradilan bisa meningkat dalam banyak aspek
- memastikan agar setiap putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan berkualitas dan benar-benar adil
c. Tugas dan wewenang
- Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
C. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.Presiden dan wakilnya menduduki jabatan maksimal 5 tahun, namun masih dapat mencalonkan diri kembali untuk satu masa lagi.
1. Presiden
a. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.
b. Fungsi presiden
• Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
- Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
- Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
- Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
- Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
- Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
• fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan
- presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
- presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan DPR.
- Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan rancangan APBN yang kemudian dibahas bersama dengan DPR
c. Tugas dan wewenang
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
- Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
- Mengesahkan RUU menjadi UU
- Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengangkat duta dan konsul
- Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
- Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
2. Wakil presiden
a. Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
b. Fungsi wakil presiden
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
c. Tugas dan wewenang
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari.
- Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945
D. Lembaga eksaminatif
Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
a. Badan pemeriksa keuangan (BPK).
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Fungsi badan pemeriksa keuangan
- Fungsi Operatif
Fungsi Operatif adalah fungsi BPK untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
- Fungsi Yudikatif
Fungsi Yudikatif adalah kewenangan BPK untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
- Fungsi Rekomendatif
Fungsi Rekomendatif adalah fungsi BPK untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.
c. Tugas dan wewenang
- Pemeriksaan pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
- Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yanf mengelola keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
E. Lembaga independen
Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden. Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
b. Fungsi kpu
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu
- Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu
- Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU
- Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu
- Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu
- Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu
- Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu
- Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU
c. Tugas dan wewenang
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
- KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b. Fungsi kpk
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
c. Tugas dan wewenang
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
3. Komisi Nsional Hak Asai Manusia (Komnas HAM)
a. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
b. Fungsi komnas HAM
- Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
- Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia.
- Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
- Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
- Menangani kasus pelanggaran HAM.
- Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
- Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
- Mengkaji dan melakukan penelitian terhadap instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia.
c. Tugas dan wewenang
- Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan.
- Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
- Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
- Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
- Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
- Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
- Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan
4. Tentera Nasional Indonesia (TNI)
a. Tentara Nasional Indonesia adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia.
b. Fungsi TNI
- TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
• penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
• penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
• pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c. Tugas dan wewenang
- menegakkan kedaulatan negara,
- mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
b. Fungsi POLRI
- Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Tugas di bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
- Tugas di bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil.
c. Tugas dan wewenang
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Komentar
Posting Komentar