NEGARA KESATUAN, FEDERASI Dan KONFEDERASI
Negara Kesatuan adalah negara yang berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan kekuasaan yang dipilih oleh pemeerintah pusat untuk didelegasikan. Dengan kata lain tidak ada negara didalam negara tersebut.
System pemerintahan di negara kesatuan ini yaitu sentralisasi dan desentralisasi, sentralisasi sendiri dapat diartikan bahwa semua hal itu diatur oleh pemerintah pusat sedangkan desentralisasi yaitu pemeerintah pusat memberikan kebebasan atau kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah daerahnya ( otonomi daerah ).
Negara yang menganut system negara kesatuan sendiri yaitu indonesai, brunei, timor-timor, kamboja, laos, Vietnam, jepang, Filipina. Sejarah adanya negara kesatuan di Indonesia yaitu pada awal kemerdekaan indonesai memang sudah menganut system negara kesatuan akan tetapi juga pernah berganti menjadi negara serikan namun seiring berjalannya waktu indonesai kembali menjadi negara kesatuan dikarenakan masyarakat Indonesia sendiri lebih menyetujui kalau indonesai itu sendiri berbentuk kesatuan karena sesuai cita-cita bangsa dan para pejuang pendahulu.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
- Beraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
- Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
- Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
- Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
- Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
- Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
- Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
- Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
Negara federasi/federal dalam arti modern yaiu suatu bentuk pemerintahan dimana negara bekerjasama dan membentuk satu kesatuan yang disebut federal, setiap negara memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya mengatur beberapa hal yang dianggap nasional. Bentuk negara federal sesuai untuk negara kawasan geografis yang luas ketimpangan ekonomi yang cukup tajam, banyakn nya ragam budaya yang terdapat dalam negara tersebut
Negara yang menganut system federal ini sendiri yaitu Amerika serikat, Australia, rusia, Malaysia. Sejarah federasi atau konsep federalisme ini sudah ada pada zaman yunani kuno yang kemudian muncul kembali pada abad pertengahan di daerah italia dan terus berkembang dalam konfederasi swiss pada abad ke 13 yang lahir ketika kanton hutan bergabung untuk menciptakan suatu perlindungan pada tahun 1921, nah organisasi politik inilah yang kemudian menjadi cikal bakal konsep negara federasi ini muncul yang kemudian hingga saaat ini digunakan oleh beberapa negara.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
-Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
- masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik.
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter).
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Negara Konfederasi sendiri ialah sesuatu yang didirikan atas dasar persatuan antara negara-negara merdeka dan berdaulat melalui kebijakan hukum sebagai kebijakan bersama, dengan kata lain bahwa negara konfederasi ini tidak diakui sebagai negara yang berdaulat dikarenakan negara-negara yang tergabung di dalam konfderasi ini memang pada awalnya sudah berdaulat.
Beberapa konfederasi yang familiar itu sendiri yaitu PBB dan ASEAN
Sejarah atau cikal bakal terbentuknya PBB itu sendiri yaitu sebagai pengganti LBB ( Liga Bangsa-Bangsa ) karena dianggap pda saat itu gagal mencegah meletusnya perang dunia ke 2 ssehingga muncul pemikiran untuk mendirikan perserikatan yang baru. Nah pbb sendiri didirikan untuk mencegah meletusnya perang dunia ke 3, perencanaan kongkrit didirikan pbb ini sendiri pada tahun 1939 namun nama pbb sendiri baru diresmikan pada 1 januari 1942, senagai tindak lanjut dari dari pemikiran tersebut maka pada tanggal 25 april 1945 konferensi pers tentang organisai dunia ini diadakan dan kemudian pbb resmi dibentuk pada tanggal 24 oktober 1945.
Perbedaan antara negara kesatuan, federasi dan konfederasi
Pada negara kesatuan hak otonomi daerah dari daerah daerah dari negara kesatuan itu merupakan pemberian dari pemerintah pusat, sedangkan di negara federasi hak negara bagian itu merupakan hak asli yang dimiliki dari neara bagian itu, bukan pemberian dari negara pusat.
Kekuasaan yang belum dianut dengan jelas apakah termaksud kekuasaan pemeritah pusat atau daerah maka kekuasaan itu menjadi milik pemerintah pusat, sedangkan dinegara federal kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termaksud kekuasaan pemerintah pusat atau daerah maka kekuasaan itu milik pemerintah negara bagian.
Negara konfederasi pernah berlaku di negara Singapura dan Malaysia pada tahun 1963 dengan tujuan diantaranya adalah sebagai tindakan antisipasi terhadap politik luar negeri indonesia pada masa pemeeintahan Presiden Soekarno
Kemudian konfederasi sendiri terdiri dari negara di beberapa negara yang kemudian menggabungkan diri, negara-negara yang menggabungkan diri ini ialah negara yang berdaulat, negara tersebut memiliki kekuasaannya masing-masing serta negara konfederasi ini bukan merupakan negara tunggal ataupun serikat melainkan konfedearasi sediri ialah suatu organisai dunia/ organisasi internasional yang kemudian adat untuk mendamaikan dunia.
Komentar
Posting Komentar