PEDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA
PENDAPATAN NEGARA
Ada tiga sumber pendapatan negara yang dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber pendapatan negara tersebut menjadi penyokong belanja negara selama ini.
Walaupun ada tiga sumber pendapatan negara, dana yang dialokasikan ke belanja negara ternyata masih kurang lho kalau melihat APBN 2019. Itu berarti anggaran belanja negara lebih besar ketimbang pendapatan negara alias terjadi defisit dalam APBN Indonesia, buat menutupi defisit tersebut, negara mau gak mau berutang supaya program-program pembangunan yang direncanakan Pemerintah bisa diwujudkan. Bisa aja sih gak berutang, tapi belanja negara harus dibatasi. Konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi melambat karena minimnya pembangunan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.
Pendapatan negara ini diperoleh Pemerintah dengan memberi wewenang ke Menteri Keuangan buat melakukan pemungutan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Informasi anggaran pendapatan negara dan anggaran belanja negara dirinci secara jelas dalam APBN yang dipublikasikan ke publik melalui kanal informasi Kementerian Keuangan.
Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam mendukung ketersediaan dana di kas negara. Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas pemungutan pendapatan negara melimpahkan kewenangan pemungutan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di Indonesia pajak dibagi menjadi dua menurut kewenangannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.
Karena perbedaan inilah, pemerintah pusat cuma bisa memungut pajak yang menjadi haknya. Apa aja jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat? Berikut ini daftarnya.
Jenis pajak pusat
|
Keterangan
|
Pajak Penghasilan (PPh)
|
Pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
|
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
|
Pajak berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean.
|
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)
|
Pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukkan status, dan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat.
|
Bea Materai
|
Pajak yang berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu.
|
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
|
Pajak yang berlaku buat kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
|
Selain jenis-jenis pajak pusat di atas, penerimaan pajak ini masih ditambah dengan penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Pemungutan bea dan cukai menjadi wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menarik bea masuk dari barang-barang impor. Penarikan bea impor pun ada aturannya. Kalau nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 buat setiap orang atau FOB USD 1.000 buat setiap keluarga, gak ada kewajiban dari penumpan buat bayar bea masuk.
Berbeda dengan cukai, pemungutannya berlaku buat barang-barang tertentu yang kena cukai dan diatur dalam undang-undang cukai. Ada beberapa barang yang menurut undang-undang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.
yang kedua berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal-hal mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan. Urusan pemungutan PNBP ini dilakukan instansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.
Apa aja yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)? Terdapat beberapa objek PNBP seperti yang diatur dalam undang-undang. Berikut ini daftarnya.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
|
Keterangan
|
Penerimaan SDA
|
Penerimaan ini terdiri dari penerimaan SDA minyak dan gas (migas) dan nonmigas.
|
Kekayaan negara yang dipisahkan
|
Penerimaan ini berasal dari keuntungan yang dibukukan BUMN
|
PNBP lainnya
|
Penerimaan ini diperoleh dengan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN), seperti aset hingga sewa tanah dan bangunan.
|
Pendapatan Badan
Layanan Umum (BLU)
|
Penerimaan ini dapat dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang, jasa, hingga pelayanan administratif.
|
Selanjutnya, ada hibah yang menjadi sumber pendapatan negara. Dalam undang-undang, penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara, baik devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ada sejumlah tujuan dari penerimaan hibah ini, yaitu buat mendukung program pembangunan nasional dan mendukung penanggulangan bencana alam hingga bantuan kemanusiaan. Itulah kenapa hibah yang diterima Pemerintah dimasukkan dalam APBN.
Di Indonesia penerimaan hibah itu terdiri dari beberapa jenis. Apa aja jenis-jenisnya? Berikut ini daftarnya.
Penerimaan hibah
|
Keterangan
|
Hibah
terencana (DRKH)
|
Hibah yang dilaksanakan lewat mekanisme perencanaan dituangkan dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah(DRKH).
|
Hibah Langsung (Non-DRKH)
|
Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
|
Hibah melalui KPPN
|
Hibah yang proses penarikan dananya dilaksanakan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
|
Hibah tanpa
melalui KPPN
|
Hibah yang proses penarikan dananya tidak dilaksanakan di BUN/KPPN.
|
Hibah dalam negeri
|
Hibah dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga nonkeuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di Indonesia, lembaga lainnya serta perorangan.
|
Hibah luar negeri
|
Hibah dari negara asing, lembaga PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar Indonesia, serta perorangan.
|
SUMBER – SUMBER PENERIMAAN
Sumber – sumber penerimaan negara yaitu dari Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN/BUMD, Denda dan Sita, Pencetakan Uang, Pinjaman sumbangan, hadiah, dan hibah, dan Penyelenggaraan Undian Berhadiah.
1. Pajak
=> Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya.
Pajak bagi Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sangat penting (Waluyo dan Wirawan, 2002 : 8), antara lain :
a. Fungsi Budgeter, disebut juga fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (Fiscal Function) yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang- Undang perpajakan yang berlaku.Fungsi Regulator.
b. Fungsi Regulator disebut juga fungsi tambahan dari pajak yaitu fungsi dimana pajak digunakan terhadap pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Fungsi Regulator juga sebagai fungsi pelengkap dari fungsi utama pajak.
Misalnya : pajak minuman keras, dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri:
a. Fungsi Budgeter, disebut juga fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (Fiscal Function) yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang- Undang perpajakan yang berlaku.Fungsi Regulator.
b. Fungsi Regulator disebut juga fungsi tambahan dari pajak yaitu fungsi dimana pajak digunakan terhadap pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Fungsi Regulator juga sebagai fungsi pelengkap dari fungsi utama pajak.
Misalnya : pajak minuman keras, dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri:
Jenis-jenis pajak di Indonesia
a. pajak pusat
➢ pajak penghasilan (PPh)
➢ pajak pertambangan nilai barang dan jasa (PPN0
➢ pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
➢ pajak bumi dan bangunan (PBB)
➢ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
➢ Bea Materai
➢ Bea masuk
➢ Cukai
➢ Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah
➢ Pajak Kendaraan Bermotor
➢ Pajak Hotel dan Restoran
➢ Pajak Reklame
➢ Pajak Hiburan
➢ Pajak Bahan Bakar
▪
2. Retribusi
=> Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memperoleh balas jasa secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.
Pungutan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
Pungutan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
3. Keuntungan BUMN/BUMD
=> Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.
4. Denda dan Sita
=> Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.
Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
5. Pencetakan Uang
=> Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.
6. Pinjaman
=> Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu
7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
=> Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah.
8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
=> Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan. Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
a. Penerimaan Pemerintah Pusat
a. Penerimaan Pemerintah Pusat
c. Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
c. Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Penerimaan Pemerintah Pusat
a. penerimaan Pembiayaan
➢ Pinjaman Sektor Perbankan
➢ Pinjaman Luar Negri
➢ Penjualan Obligasi Pemerintah
➢ Privatisasi BUMN
➢ Penjualan Aset Pemerintahan
b. Penerimaan Negara dan Hibah
penerimaan dalam negri, yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak (PNPB, Bgian laba BUMN, dan dll peneriman yang sah.
2. penerimaan Pemerintah Daerah
a. pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdri:
➢ Pajak daerah
➢ Retribusi Daerah
➢ Bagian Laba BUMD
➢ PAD lainnya yang sha, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana dan dll.
b. Pendapatan dari Dana perimbangan, terdiri dari:
➢ Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
➢ Bagian Daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
➢ Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam
➢ Bagian Daerah Dana Alokasi Umum
➢ Bagian Dana Dari Alokasi Khusus
3. Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
a. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
1. Pinjaman dari Pemerintah Pusat
2. Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
3. Pinjaman dari BUMN/BUMD
4. Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
5. Pinjaman dari Luar Negeri
6. Penjualan Aset Daerah
7. penerbitan obligasi daerah
b. Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian laba BUMD, PAD lainnya yang sah (pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan).
2. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari: Bagian daerah dari PBB dan BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi, Bagian daerah dari Sumber daya alam, Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum, dan Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus.
3. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari: Pinjaman dari Pemerintah Pusat, Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya, Pinjaman dari BUMN/BUMD, Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank, Pinjaman dari Luar Negeri, Penjualan Aset Daerah, dan Penerbitan Obligasi Daerah.
Komentar
Posting Komentar