Konsep Negara Kesatuan Federasi Dan Konfederasi
Negara kesatuan Federasi Dan Konfederasi
Negara Kesatuan adalah negara yang berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan kekuasaan yang dipilih oleh pemeerintah pusat untuk didelegasikan. Dengan kata lain tidak ada negara didalam negara tersebut.
System pemerintahan di negara kesatuan ini yaitu sentralisasi dan desentralisasi, sentralisasi sendiri dapat diartikan bahwa semua hal itu diatur oleh pemerintah pusat sedangkan desentralisasi yaitu pemeerintah pusat memberikan kebebasan atau kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah daerahnya ( otonomi daerah ).
Negara yang menganut system negara kesatuan sendiri yaitu indonesai, brunei, timor-timor, kamboja, laos, Vietnam, jepang, Filipina. Sejarah adanya negara kesatuan di Indonesia yaitu pada awal kemerdekaan indonesai memang sudah menganut system negara kesatuan akan tetapi juga pernah berganti menjadi negara serikan namun seiring berjalannya waktu indonesai kembali menjadi negara kesatuan dikarenakan masyarakat Indonesia sendiri lebih menyetujui kalau indonesai itu sendiri berbentuk kesatuan karena sesuai cita-cita bangsa dan para pejuang pendahulu.
Negara federal dalam arti modern yaiu suatu bentuk pemerintahan dimana negara bekerjasama dan membentuk satu kesatuan yang disebut federal, setiap negara memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya mengatur beberapa hal yang dianggap nasional.
Negara yang menganut system federal ini sendiri yaitu Amerika serikat, Australia, rusia, Malaysia. Sejarah federasi atau konsep federalisme ini sudah ada pada zaman yunani kuno yang kemudian muncul kembali pada abad pertengahan di daerah italia dan terus berkembang dalam konfederasi swiss pada abad ke 13 yang lahir ketika kanton hutan bergabung untuk menciptakan suatu perlindungan pada tahun 1921, nah organisasi politik inilah yang kemudian menjadi cikal bakal konsep negara federasi ini muncul yang kemudian hingga saaat ini digunakan oleh beberapa negara.
Negara Konfederasi sendiri ialah sesuatu yang didirikan atas dasar persatuan antara negara-negara merdeka dan berdaulat melalui kebijakan hukum sebagai kebijakan bersama, dengan kata lain bahwa negara konfederasi ini tidak diakui sebagai negara yang berdaulat dikarenakan negara-negara yang tergabung di dalam konfderasi ini memang pada awalnya sudah berdaulat.
Beberapa konfederasi yang familiar itu sendiri yaitu PBB dan ASEAN
Sejarah atau cikal bakal terbentuknya PBB itu sendiri yaitu sebagai pengganti LBB ( Liga Bangsa-Bangsa ) karena dianggap pda saat itu gagal mencegah meletusnya perang dunia ke 2 ssehingga muncul pemikiran untuk mendirikan perserikatan yang baru. Nah pbb sendiri didirikan untuk mencegah meletusnya perang dunia ke 3, perencanaan kongkrit didirikan pbb ini sendiri pada tahun 1939 namun nama pbb sendiri baru diresmikan pada 1 januari 1942, senagai tindak lanjut dari dari pemikiran tersebut maka pada tanggal 25 april 1945 konferensi pers tentang organisai dunia ini diadakan dan kemudian pbb resmi dibentuk pada tanggal 24 oktober 1945.
Perbedaan antara negara kesatuan, federasi dan konfederasi
Pada negara kesatuan hak otonomi daerah dari daerah daerah dari negara kesatuan itu merupakan pemberian dari pemerintah pusat, sedangkan di negara federasi hak negara bagian itu merupakan hak asli yang dimiliki dari neara bagian itu, bukan pemberian dari negara pusat.
Kekuasaan yang belum dianut dengan jelas apakah termaksud kekuasaan pemeritah pusat atau daerah maka kekuasaan itu menjadi milik pemerintah pusat, sedangkan dinegara federal kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termaksud kekuasaan pemerintah pusat atau daerah maka kekuasaan itu milik pemerintah negara bagian.
Nah konfederasi sendiri terdiri dari negara di beberapa negara yang kemudian menggabungkan diri, negara-negara yang menggabungkan diri ini ialah negara yang berdaulat, negara tersebut memiliki kekuasaannya masing-masing serta negara konfederasi ini bukan merupakan negara tunggal ataupun serikat melainkan konfedearasi sediri ialah suatu organisai dunia/ organisasi internasional yang kemudian adat untuk mendamaikan dunia.
Komentar
Posting Komentar