Landasan Hukum Pelaksanaan Peraturan Daerah (1965-2004)

Oleh Nurul Adhana Mustafa

Pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung dengan cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah dan kearifan lokal dengan sungguh-sungguh. 
Mengenai perundang-undangan atau pembuatan produk perundang-undangan, tidak satu negara pun dapat mengabaikannya, terlebih lagi pada Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, pemerintah mengemban tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, dimana negara atau pemerintah ikut campur dalam mengurusi kesejahteraan rakyat. Hal ini menajadi suatu yang absolut atau tidak terelakkan dalam negara hukum kesejahteraan (wafare state). Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia tidaklah berusia pendek. Lebih dari setengah abad lembaga pemerintah lokal ini telah mengisi perjalanan bangsa. Dari waktu ke waktu pemerintahan daerah telah mengalami perubahan bentuknya.  Dibawah ini merupakan pemaparan peraturan daerah mulai dari tahun 1965 hingga tahun 2004

 Undang-Undang  No.18 Tahun 1965

Undang-Undang ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini ditetapkan pada tanggal 1 September tahun 1965. Adanya Undang-Undang ini sebagai perubahan dari UU No.1 tahun 1957 sesuai dengan ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 & Kepres No.514 tahun 1961.
Secara terperinci, dasar hukum dari lahirnya Undang-Undang ini adalah  :

  1. Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
  2. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, No. IV/MPRS/ 1963, No. V/MPRS/1965. No. VI/MPRS/1965, No. VII/ MPRS 1965 dan No. VIII/MPRS/1965

Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang ini membagi habis daerah-daerah di Indonesia dalam 3 tingkatan.
  1. Tingkat I          : Provinsi dan/atau Kota Raya
  2. Tingkat II        : Kabupaten dan/atau Kota Madya
  3. Tingkat III       : Kecamatan dan/atau Kota Praja

Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang ini  yakni DPRD (Legislatif), Kepala Daerah dibantu wakil kepala Daerah dan Badan Pemerintahan Harian (Eksekutif).

Dengan Berlakunya Undang-Undang ini, maka diharapkan akan mewujudkan pemerintahan daerah yang memenuhi sifat-sifat dan syarat-syarat yang dikehendaki oleh Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 yaitu stabil, berkewibawaan yang mencerminkan kehendak rakyat, revolusioner dan gotong-royoung serta terjaminnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang  No.5 Tahun 1974
           
Undang-Undang  ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Ditetapkan pada tanggal 23 Juli tahun 1974, Undang-Undang  ini sebagai pengganti dari Undang-Undang  No.18 Tahun 1965. Berlakunya Undang-Undang  ini karena Undang-Undang  No.18 Tahun 1965 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada waktu itu. Maka daerah perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif.

Daerah otonom :
  1. Tingkat I          : Daerah Tingkat I (Dati I)/Daerah Khusus Ibu kota/Daerah Istimewa
  2. Tingkat II        : Daerah Tingkat II (Dati II)


Wilayah administratif :
  1. Tingkat I          : Provinsi/Ibu kota Negara
  2. Tingkat II        : Kabupaten/Kotamadya
  3. Tingkat IIa      : Kota Administratif
  4. Tingkat III       : Kecamatan


Adapun dasar hukum dari Undang-Undang  ini adalah :
  1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia ;
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964
  5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
  6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 

          Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang ini  yakni DPRD (Legislatif), dan Kepala Daerah (Eksekutif).
Dalam pemberlakuan Undang-Undang ini, cara pembagian atau penentuan urusan rumah tangga daerah adalah dengan sistem otonomi materiil. Maksudnya, kewenangan daerah otonom itu dibatasi secara positif dengan menyebutkan secara kumulatif dan terperinci apasaja yang berhak diatur dan diurusnya.
Dalam praktek, yang terjadi adalah sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia, yang maknanya penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.

Undang-Undang No.22 Tahun 1999

Undang-Undang ini mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di tetapkan pada tanggal 7 Mei Tahun 1999, Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, dan dibuat untuk memenuhi tuntutan Reformasi, yaitu mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, demokratis, lebih adil dan lebih sejahtera.

Dasar Hukum dari Undang-Undang ini adalah :
  1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811).

 Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang ini  yakni DPRD (Legislatif), serta Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah & perangkat Daerah.  (Eksekutif).
Adapun mengenai Pembagian daerah :
Daerah otonom :
- Daerah Provinsi
- Daerah Kabupaten
- Daerah Kota
 Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administratif.
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang ini membawa perubahan yang sangat fundamental mengenai mekanisme hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, terkait dengan pengawasan terhadap daerah.
Undang-Undang ini mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi yakni penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah Kabupaten dan daerah Kota.

Undang-Undang No.32 Tahun 2004
           
Undang-Undang ini mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober tahun 2004. Ditetapkannya Undang-Undang ini menyatakan bahwa Undang-Undang sebelumnya tidak diberlakukan lagi. Adanya Undang-Undang ini disebabkan karena adanya perubahan  terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Dasar hukum dari Undang-Undang ini adalah :
  1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara  Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004


Pelaksanaan Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama & penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan & pengawasan, pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah.

Pembagian Daerah
  1. Tingkat I          : Provinsi
  2. Tingkat II        : Kabupaten/Kota

        Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang ini  yakni DPRD (Legislatif), serta Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah & perangkat Daerah.  (Eksekutif).
Dalam penerapannya, ada perubahan yang cukup signifikan untuk mewujudkan kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala daerah dan DPRD yaitu kepala daerah & wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan DPRD hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala daerah. Dalam Undang-Undang ini juga mengakui otonomi desa.


Perbandingan 


Undang-Undang
Pembagian Tingkatan Daerah
Pemerintah Lokal
Cara penentuan urusan rumah tangga daerah
UU No.18/1965
Tingkat I : Provinsi/Kota Raya
Tingkat II : Kab./Kota Madya
Tingkat III : Kec./Kota Praja
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Kepala Daerah dibantu wakil kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian.
Otonomi Riil
UU No.5/1974
Daerah Otonom
Tingkat I : Dati I/DKI/DI
Tingkat II : Dati II

Wilayah Administratif
Tingkat I : Prov/Ibu Kota
Tingkat II : Kab/Kota Madya
Tingkat IIa : Kota Administratif
Tingkat III : Kecamatan
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Kepala Daerah
Otonomi Materiil
UU No.22/1999
Daerah otonom :
- Daerah Provinsi
- Daerah Kabupaten
- Daerah Kota

Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administratif.
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah & perangkat Daerah.
Otonomi Formal
UU No.32/2004
Tingkat I : Provinsi
Tingkat II : Kab/Kota
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah & perangkat Daerah.
Otonomi Formal



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah