Landasan Hukum Pelaksanaan Peraturan Daerah (1965-2004)
Oleh Nurul Adhana Mustafa
Pembentukan
peraturan daerah (Perda) untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan
daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung
dengan cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
kebutuhan daerah dan kearifan lokal dengan sungguh-sungguh.
Mengenai
perundang-undangan atau pembuatan produk perundang-undangan,
tidak satu negara pun dapat mengabaikannya, terlebih lagi pada
Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum,
pemerintah mengemban tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, dimana
negara atau pemerintah ikut campur dalam mengurusi kesejahteraan rakyat.
Hal ini menajadi suatu yang absolut atau tidak terelakkan dalam negara hukum
kesejahteraan (wafare state). Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia tidaklah berusia pendek. Lebih dari setengah abad
lembaga pemerintah lokal ini telah mengisi perjalanan bangsa. Dari waktu ke
waktu pemerintahan daerah telah mengalami perubahan bentuknya. Dibawah ini merupakan pemaparan
peraturan daerah mulai dari tahun 1965 hingga tahun 2004
Undang-Undang No.18 Tahun 1965
Undang-Undang ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
UU ini ditetapkan pada tanggal 1 September tahun 1965. Adanya Undang-Undang ini
sebagai perubahan dari UU No.1 tahun 1957 sesuai dengan ketetapan MPRS
No.II/MPRS/1960 & Kepres No.514 tahun 1961.
Secara terperinci, dasar hukum dari lahirnya Undang-Undang ini
adalah :
- Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
- Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, No. IV/MPRS/ 1963, No. V/MPRS/1965. No. VI/MPRS/1965, No. VII/ MPRS 1965 dan No. VIII/MPRS/1965
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang ini membagi habis daerah-daerah
di Indonesia dalam 3 tingkatan.
- Tingkat I : Provinsi dan/atau Kota Raya
- Tingkat II : Kabupaten dan/atau Kota Madya
- Tingkat III : Kecamatan dan/atau Kota Praja
Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang
ini yakni DPRD (Legislatif), Kepala Daerah dibantu wakil kepala Daerah dan Badan Pemerintahan
Harian (Eksekutif).
Dengan Berlakunya Undang-Undang ini, maka diharapkan akan
mewujudkan pemerintahan daerah yang memenuhi sifat-sifat dan syarat-syarat yang
dikehendaki oleh Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 yaitu stabil, berkewibawaan
yang mencerminkan kehendak rakyat, revolusioner dan gotong-royoung serta
terjaminnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang No.5 Tahun 1974
Undang-Undang ini mengatur
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Ditetapkan pada tanggal 23 Juli
tahun 1974, Undang-Undang ini sebagai
pengganti dari Undang-Undang No.18 Tahun
1965. Berlakunya Undang-Undang ini
karena Undang-Undang No.18 Tahun 1965
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada waktu itu. Maka daerah
perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom
maupun yang bersifat administratif.
Daerah otonom :
- Tingkat I : Daerah Tingkat I (Dati I)/Daerah Khusus Ibu kota/Daerah Istimewa
- Tingkat II : Daerah Tingkat II (Dati II)
Wilayah
administratif :
- Tingkat I : Provinsi/Ibu kota Negara
- Tingkat II : Kabupaten/Kotamadya
- Tingkat IIa : Kota Administratif
- Tingkat III : Kecamatan
Adapun dasar hukum dari Undang-Undang ini adalah :
- Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia ;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969
Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang
ini yakni DPRD (Legislatif), dan Kepala Daerah (Eksekutif).
Dalam pemberlakuan Undang-Undang ini, cara pembagian atau penentuan
urusan rumah tangga daerah adalah dengan sistem otonomi materiil. Maksudnya,
kewenangan daerah otonom itu dibatasi secara positif dengan menyebutkan secara
kumulatif dan terperinci apasaja yang berhak diatur dan diurusnya.
Dalam praktek, yang terjadi adalah sentralisasi yang dominan dalam
perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia, yang maknanya penyerahan
kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.
Undang-Undang
No.22 Tahun 1999
Undang-Undang ini mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di tetapkan
pada tanggal 7 Mei Tahun 1999, Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang
No.5 Tahun 1974, dan dibuat untuk memenuhi tuntutan Reformasi, yaitu mewujudkan
Indonesia yang lebih bersih, demokratis, lebih adil dan lebih sejahtera.
Dasar Hukum dari Undang-Undang ini adalah :
- Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811).
Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang
ini yakni DPRD (Legislatif), serta Pemerintah Daerah terdiri
dari Kepala Daerah & perangkat Daerah. (Eksekutif).
Adapun mengenai Pembagian daerah :
Daerah otonom :
- Daerah Provinsi
- Daerah Kabupaten
- Daerah Kota
Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administratif.
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang ini membawa perubahan yang
sangat fundamental mengenai mekanisme hubungan antara Pemerintah Daerah dengan
Pemerintah Pusat, terkait dengan pengawasan terhadap daerah.
Undang-Undang ini mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi
yakni penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari
rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini
menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah Kabupaten dan daerah Kota.
Undang-Undang
No.32 Tahun 2004
Undang-Undang ini mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Ditetapkan
pada tanggal 15 Oktober tahun 2004. Ditetapkannya Undang-Undang ini menyatakan
bahwa Undang-Undang sebelumnya tidak diberlakukan lagi. Adanya Undang-Undang
ini disebabkan karena adanya perubahan
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Dasar hukum dari Undang-Undang ini adalah :
- Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Pelaksanaan Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan daerah
dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan
pemerintahan, kepegawaian daerah, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,
perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama & penyelesaian
perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan & pengawasan, pertimbangan
dalam kebijakan otonomi daerah.
Pembagian Daerah
- Tingkat I : Provinsi
- Tingkat II : Kabupaten/Kota
Mengenai Pemerintah Lokal pada penerapan Undang-Undang
ini yakni DPRD (Legislatif), serta Pemerintah Daerah terdiri
dari Kepala Daerah & perangkat Daerah. (Eksekutif).
Dalam penerapannya, ada perubahan yang cukup signifikan untuk
mewujudkan kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala daerah dan DPRD yaitu
kepala daerah & wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan DPRD
hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala
daerah. Dalam Undang-Undang ini juga mengakui otonomi desa.
Perbandingan
Undang-Undang
|
Pembagian
Tingkatan Daerah
|
Pemerintah
Lokal
|
Cara
penentuan urusan rumah tangga daerah
|
UU No.18/1965
|
Tingkat I : Provinsi/Kota Raya
Tingkat II : Kab./Kota Madya
Tingkat III : Kec./Kota Praja
|
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Kepala Daerah dibantu wakil kepala Daerah dan Badan
Pemerintah Harian.
|
Otonomi Riil
|
UU No.5/1974
|
Daerah Otonom
Tingkat I : Dati I/DKI/DI
Tingkat II : Dati II
Wilayah Administratif
Tingkat I : Prov/Ibu Kota
Tingkat II : Kab/Kota Madya
Tingkat IIa : Kota Administratif
Tingkat III : Kecamatan
|
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Kepala Daerah
|
Otonomi Materiil
|
UU No.22/1999
|
Daerah otonom :
- Daerah Provinsi
- Daerah Kabupaten
- Daerah Kota
Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administratif.
|
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah &
perangkat Daerah.
|
Otonomi Formal
|
UU No.32/2004
|
Tingkat I : Provinsi
Tingkat II : Kab/Kota
|
Legislatif : DPRD
Eksekutif : Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah &
perangkat Daerah.
|
Otonomi Formal
|
Komentar
Posting Komentar