Pendapatan Dan Pengeluaran Negara


            PENDAPATAN NEGARA
Ada tiga sumber pendapatan negara yang dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber pendapatan negara tersebut menjadi penyokong belanja negara selama ini..
            Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.
            Pendapatan negara ini diperoleh Pemerintah dengan memberi wewenang ke Menteri Keuangan buat melakukan pemungutan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Informasi anggaran pendapatan negara dan anggaran belanja negara dirinci secara jelas dalam APBN yang dipublikasikan ke publik melalui kanal informasi Kementerian Keuangan.
            Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam mendukung ketersediaan dana di kas negara. Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas pemungutan pendapatan negara melimpahkan kewenangan pemungutan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di Indonesia pajak dibagi menjadi dua menurut kewenangannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
Sementara pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.
Karena perbedaan inilah, pemerintah pusat cuma bisa memungut pajak yang menjadi haknya. Apa aja jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat? Berikut ini daftarnya.

Jenis pajak pusat
Keterangan

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
Pajak berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean.

Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukkan status, dan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat.
          
           Bea Materai
Pajak yang berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang berlaku buat kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

Selain jenis-jenis pajak pusat di atas, penerimaan pajak ini masih ditambah dengan penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Pemungutan bea dan cukai menjadi wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menarik bea masuk dari barang-barang impor. Penarikan bea impor pun ada aturannya.
Berbeda dengan cukai, pemungutannya berlaku buat barang-barang tertentu yang kena cukai dan diatur dalam undang-undang cukai. Ada beberapa barang yang menurut undang-undang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.
yang kedua berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal-hal mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan. Urusan pemungutan PNBP ini dilakukan instansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.Terdapat beberapa objek PNBP seperti yang diatur dalam undang-undang. Berikut ini daftarnya.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Keterangan
Penerimaan SDA
Penerimaan ini terdiri dari penerimaan SDA minyak dan gas (migas) dan nonmigas.
Kekayaan negara yang dipisahkan
Penerimaan ini berasal dari keuntungan yang dibukukan BUMN

PNBP lainnya
Penerimaan ini diperoleh dengan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN), seperti aset hingga sewa tanah dan bangunan.
Pendapatan Badan
Layanan Umum (BLU)
Penerimaan ini dapat dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang, jasa, hingga pelayanan administratif.

            Selanjutnya, ada hibah yang menjadi sumber pendapatan negara. Dalam undang-undang, penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara, baik devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
            Ada sejumlah tujuan dari penerimaan hibah ini, yaitu buat mendukung program pembangunan nasional dan mendukung penanggulangan bencana alam hingga bantuan kemanusiaan. Itulah kenapa hibah yang diterima Pemerintah dimasukkan dalam APBN.
            Di Indonesia penerimaan hibah itu terdiri dari beberapa jenis. Apa aja jenis-jenisnya? Berikut ini daftarnya.
Penerimaan hibah
Keterangan
Hibah
terencana (DRKH)
Hibah yang dilaksanakan lewat mekanisme perencanaan dituangkan dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah(DRKH).
Hibah Langsung (Non-DRKH)
Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Hibah melalui KPPN
Hibah yang proses penarikan dananya dilaksanakan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Hibah tanpa
melalui KPPN
Hibah yang proses penarikan dananya tidak dilaksanakan di BUN/KPPN.
Hibah dalam negeri
Hibah dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga nonkeuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di Indonesia, lembaga lainnya serta perorangan.
Hibah luar negeri
Hibah dari negara asing, lembaga PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar Indonesia, serta perorangan.

Adapun sumber – sumber penerimaan negara yaitu dari Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN/BUMD, Denda dan Sita, Pencetakan Uang, Pinjaman sumbangan, hadiah, dan hibah, dan Penyelenggaraan Undian Berhadiah.
Jenis-jenis pajak di Indonesia
a.       pajak pusat
Ø  pajak penghasilan (PPh)
Ø  pajak pertambangan nilai barang dan jasa (PPN0
Ø  pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
Ø  pajak bumi dan bangunan (PBB)                                           
Ø  bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ø  Bea Materai
Ø  Bea masuk
Ø  Cukai
Ø  Pajak Ekspor
b.      Pajak Daerah
Ø  Pajak Kendaraan Bermotor
Ø  Pajak Hotel dan Restoran
Ø  Pajak Reklame
Ø  Pajak Hiburan
Ø  Pajak Bahan Bakar
§   
Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
a. Penerimaan Pemerintah Pusat
c.    Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
c. Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

1. Penerimaan Pemerintah Pusat

a. penerimaan Pembiayaan
Ø  Pinjaman Sektor Perbankan
Ø  Pinjaman Luar Negri
Ø  Penjualan Obligasi Pemerintah
Ø  Privatisasi BUMN
Ø  Penjualan Aset Pemerintahan
b. Penerimaan Negara dan Hibah
            penerimaan dalam negri, yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak (PNPB, Bgian laba BUMN, dan dll peneriman yang sah.
2. penerimaan Pemerintah Daerah
a. pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdri:
Ø  Pajak daerah
Ø  Retribusi Daerah
Ø  Bagian Laba BUMD
Ø  PAD lainnya yang sha, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana dan dll.
b. Pendapatan dari Dana perimbangan, terdiri dari:
Ø  Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
Ø  Bagian Daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
Ø  Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam
Ø  Bagian Daerah Dana Alokasi Umum
Ø  Bagian Dana Dari Alokasi Khusus

3. Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi

a. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
1. Pinjaman dari Pemerintah Pusat
2.  Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
3.  Pinjaman dari BUMN/BUMD
4. Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
5. Pinjaman dari Luar Negeri
6. Penjualan Aset Daerah
7. penerbitan obligasi daerah
b. Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian laba BUMD, PAD lainnya yang sah (pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan).
2. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari: Bagian daerah dari PBB dan BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi, Bagian daerah dari Sumber daya alam, Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum, dan Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus.
3. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari: Pinjaman dari Pemerintah Pusat, Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya, Pinjaman dari BUMN/BUMD, Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank, Pinjaman dari Luar Negeri, Penjualan Aset Daerah, dan Penerbitan Obligasi Daerah.

Pengeluaran Pemerintah Pusat
Belanja Negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja Negara dan daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian Negara atau lembaga pemerintahan pusat.
Belanja pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut:
a.     Belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran.    
b.     Belanja pemerintah pusat menurut fungsi.  Rincian belanja negara dan daerah menurut fungsi, terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi,lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum, kesehatan,pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
c.       Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
1. belanja pengawai
2. belanja barang
3. belanja modal
4. pembayaran bunga utang
5. subsidi
6. belanja hibah
7. bantuan sosial

Pengeluaran Pemerintah Negara
Pengeluaran pemerintah Negara terdiri atas pengeluaran belanja,bagi hasil kedaerah yang menjadi otoritasnya, dan pembiayaan. Belanja terdiri atas tiga macam:
pengeluaran, yaitu belanja rutin, belanja modal,dan belanja tidak terduga.
1. Pengeluaran rutin, yaitu pembelanjaan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Pembelanjaan yang termasuk dalam posisi, di antaranya:
a.Belanja pegawai,  merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk orang/personel yang berhubungan langsung dengan suatu aktivitas atau dengan kata lain merupakan belanja pegawai yang bersifat variabel
b. Belanja Barang, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk penyediaan barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
c. Belanja Perjalanan, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk biaya perjalanan pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
d. Belanja Pemeliharaan, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk pemeliharaan barang daerah yang mempunyai hubungan langsung dengan pelayanan publike.
e. Belanja pinjaman
f. Belanja subsidi
g. Belanja hibah
h. Belanja bantuan social, dan
i. Belanja operasional lainnya.

2. Belanja modal, terdiri atas belanja aset tetap dan belanja asset lainnya.
3.Adapun belanja tidak terduga, yaitu pengeluaran yang  tidak diperkirakan sebelumnya.

 Pengeluaran Pemerintah Daerah
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
1.     Dana Bagi Hasil
2.     Dana Alokasi Umum
3.     Dana Alokasi Khusus
4.     Dana Otonomi Khusus.                                                                

a.    Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana bagi hasil adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Pengaturan DBH dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah  merupakan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dalam Undang-Undang tersebut dimuat pengaturan mengenai Bagi Hasil penerimaan Pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21 serta sektor pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Selain itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dari DAK, dialihkan menjadi DBH. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

b.    Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1.     Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2.     Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.

c.         Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK),  adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
d. Dana Otonomi Khusus
1. Pengeluaran pemerintah dapat diklasifikasikan menurut tujuannya yaitu sebagai berikut.
a.       Pengeluaran untuk investasi  Yaitu pengeluaran pemerintah yang sifatnya lebih melihat jangka panjang karena dapat menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi pada masa yang akan datang.
b.      Pengeluaran untuk kesejahteraan rakyat  Yaitu pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan menambah tingkat kesejahteraan.
c.       Pengeluaran untuk penghematan  masa yang akan datang  Jika dilihat dari dimensi waktu sekarang tampaknya pengeluaran pemerintah ini merupakan pemborosan saja, tapi jika pengeluaran tersebut tidak dilakukan maka akan menyebabkan pengeluaran negara yang lebih besar di kemudian hari, misalnya pengeluaran negara untuk pemberantasan narkoba.
d.      Pengeluaran untuk menambah kesempatan kerja dan daya beli  Dengan adanya pengeluaran negara akan menciptakan permintaan atas barang dan jasa sehingga akan menambah kesempatan kerja untuk masyarakat dan daya beli, misalnya pengeluaran negara untuk pembangunan maupun pengeluaran negara berupa gaji.  
2. Pengeluaran Pemerintah menurut sifatnya yaitu sebagai berikut.
a.       Pengeluaran self liquidating, Yaitu pengeluaran negara yang di kemudian hari mendapatkan pembayaran kembali secara penuh  dari masyarakat yang menerima barang dan jasa yang diberikan oleh pemerintah.
b.      Pengeluaran non self liquidating,  Yaitu pengeluaran pemerintah yang sifatnya dapat menambah kegembiraan  dan tidak menerima pembayaran kembali dari masyarakat, misalnya pengeluaran negara untuk membangun ruang-ruang publik di perkotaan.
c.       Pengeluaran semi self liquidating, Yaitu pengeluaran negara ini sifatnya akan mendapat pembayaran kembali dari masyarakat namun tidak sebanding dengan besarnya pengeluaran negara yang sudah dilakukan, misalnya untuk biaya operasional dan pemeliharaan atas proyek tersebut masih terus mendapat subsidi keuangan dari pemerintah.  
3. Dari tujuan  tersebut maka pengeluaran negara dapat dikelompokkan berdasar macamnya yaitu sebagai berikut.
a.       Pengeluaran yang seluruhnya atau sebagian bersifat self liquidating, yaitu pengeluaran yang mendapatkan pembayaran kembali dari masyarakat yang menerima barang/jasa yang diberikan oleh pemerintah.
b.      Pengeluaran yang reproduktif, yaitu pengeluaran yang dapat memberi keuntungan secara ekonomis bagi masyarakat yang dengan naiknya tingkat penghasilan dan sasaran pajak yang lain akhirnya akan menaikkan penerimaan pemerintah.
c.       Pengeluaran yang tidak self liquidating dan tidak produktif yaitu pengeluaran yang langsung dapat menggembirakan masyarakat umum misalnya pembangunan tempat rekreasi, pendirian monumen, objek-objek tour. Dalam hal ini, dapat juga mengakibatkan naiknya penghasilan nasional dalam arti jasa-jasa tersebut.
d.      Pengeluaran yang secara langsung tidak produktif dan merupakan pemborosan, misalnya untuk pembiayaan pertahanan/perang meskipun pada saat pengeluaran terjadi penghasilan perorangan yang menerimanya akan naik.
e.       Pengeluaran yang merupakan penghematan di masa yang akan datang, misalnya pengeluaran untuk anak yatim piatu. Kalau hal ini tidak dijalankan sekarang maka kebutuhan-kebutuhan pemeliharaan bagi mereka di masa yang akan datang menjadi lebih besar.
Di samping itu, pengeluaran pemerintah dapat berupa exhaustive expenditure, yaitu berupa pembelian barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi ataupun dapat menghasilkan barang lain. Pengeluaran negara yang sifatnya transfer adalah berupa pemindahan uang kepada masyarakat bisa dalam bentuk subsidi, hadiah (grants) dengan transfer expenditure ini akan menciptakan daya beli masyarakat ataupun menggeser daya beli dari satu unit ekonomi ke unit ekonomi yang lain. Macam pengeluaran pemerintah juga dapat dibedakan berdasar pada fungsi pemerintah yaitu sebagai berikut.
a.       Pengeluaran pertahanan keamanan.
b.      Pengeluaran pendidikan.
c.       Pengeluaran kesehatan.
d.      Pengeluaran bidang sosial
e.       Pengeluaran bidang politik





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah