Pendapatan Dan Pengeluaran Negara
PENDAPATAN NEGARA
Ada tiga sumber pendapatan negara yang dicatatkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu penerimaan pajak,
penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber pendapatan
negara tersebut menjadi penyokong belanja negara selama ini..
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.
Pendapatan negara ini diperoleh
Pemerintah dengan memberi wewenang ke Menteri Keuangan buat melakukan
pemungutan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Informasi
anggaran pendapatan negara dan anggaran belanja negara dirinci secara jelas
dalam APBN yang dipublikasikan ke publik melalui kanal informasi Kementerian
Keuangan.
Penerimaan pajak menjadi
salah satu sumber pendapatan
negara dalam mendukung ketersediaan dana di kas negara. Menteri Keuangan
dalam melaksanakan tugas pemungutan pendapatan negara melimpahkan kewenangan
pemungutan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di Indonesia pajak dibagi menjadi dua menurut
kewenangannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis
pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal
Pajak (DJP).
Sementara pajak daerah adalah jenis pajak yang
dipungut dan dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau
instansi terkait.
Karena perbedaan inilah, pemerintah pusat cuma bisa
memungut pajak yang menjadi haknya. Apa aja jenis-jenis pajak yang
dikategorikan sebagai pajak pusat? Berikut ini daftarnya.
Jenis
pajak pusat
|
Keterangan
|
Pajak
Penghasilan (PPh)
|
Pajak
yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu tahun pajak.
|
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
|
Pajak
berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean.
|
Pajak
Penjualan atas
Barang
Mewah (PPnBM)
|
Pajak
yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat
tertentu, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang
menunjukkan status, dan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat.
|
Bea Materai
|
Pajak
yang berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta
notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal
uang di atas jumlah tertentu.
|
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
|
Pajak
yang berlaku buat kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
|
Selain jenis-jenis pajak pusat di atas, penerimaan
pajak ini masih ditambah dengan penerimaan dari kepabeanan dan cukai.
Pemungutan bea dan cukai menjadi wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai bertugas menarik bea masuk dari barang-barang impor.
Penarikan bea impor pun ada aturannya.
Berbeda dengan cukai, pemungutannya berlaku buat
barang-barang tertentu yang kena cukai dan diatur dalam undang-undang cukai.
Ada beberapa barang yang menurut undang-undang dikenakan cukai, yaitu etil
alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.
yang kedua berasal dari penerimaan negara bukan pajak
(PNBP). Hal-hal mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan
memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan
perpajakan. Urusan pemungutan PNBP ini dilakukan instansi pengelola PNBP yang
terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai
bendahara umum negara.Terdapat beberapa objek PNBP seperti yang diatur dalam
undang-undang. Berikut ini daftarnya.
Penerimaan negara bukan pajak
(PNBP)
|
Keterangan
|
Penerimaan SDA
|
Penerimaan ini terdiri dari
penerimaan SDA minyak dan gas (migas) dan nonmigas.
|
Kekayaan negara yang dipisahkan
|
Penerimaan ini berasal dari
keuntungan yang dibukukan BUMN
|
PNBP lainnya
|
Penerimaan ini diperoleh dengan
memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN), seperti aset hingga sewa tanah dan
bangunan.
|
Pendapatan Badan
Layanan Umum (BLU)
|
Penerimaan ini dapat dari hasil
penyediaan layanan berupa penyediaan barang, jasa, hingga pelayanan
administratif.
|
Selanjutnya, ada hibah
yang menjadi sumber pendapatan negara. Dalam undang-undang, penerimaan hibah
adalah semua penerimaan negara, baik devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri.
Ada sejumlah tujuan dari
penerimaan hibah ini, yaitu buat mendukung program pembangunan nasional dan
mendukung penanggulangan bencana alam hingga bantuan kemanusiaan. Itulah kenapa
hibah yang diterima Pemerintah dimasukkan dalam APBN.
Di Indonesia penerimaan
hibah itu terdiri dari beberapa jenis. Apa aja jenis-jenisnya? Berikut ini
daftarnya.
Penerimaan hibah
|
Keterangan
|
Hibah
terencana (DRKH)
|
Hibah yang dilaksanakan lewat
mekanisme perencanaan dituangkan dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah(DRKH).
|
Hibah Langsung (Non-DRKH)
|
Hibah yang dilaksanakan tidak
melalui mekanisme perencanaan.
|
Hibah melalui KPPN
|
Hibah yang proses penarikan
dananya dilaksanakan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
|
Hibah tanpa
melalui KPPN
|
Hibah yang proses penarikan
dananya tidak dilaksanakan di BUN/KPPN.
|
Hibah dalam negeri
|
Hibah dari lembaga keuangan dalam
negeri, lembaga nonkeuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing
yang berdomisili dan melakukan kegiatan di Indonesia, lembaga lainnya serta
perorangan.
|
Hibah luar negeri
|
Hibah dari negara asing, lembaga
PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan asing,
lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di
luar Indonesia, serta perorangan.
|
Adapun sumber – sumber penerimaan negara yaitu dari Pajak,
Retribusi, Keuntungan BUMN/BUMD, Denda dan Sita, Pencetakan Uang, Pinjaman
sumbangan, hadiah, dan hibah, dan Penyelenggaraan Undian Berhadiah.
Jenis-jenis pajak di Indonesia
a. pajak pusat
Ø pajak
penghasilan (PPh)
Ø pajak
pertambangan nilai barang dan jasa (PPN0
Ø pajak
penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
Ø pajak bumi
dan bangunan (PBB)
Ø bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ø Bea Materai
Ø Bea masuk
Ø Cukai
Ø Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah
Ø Pajak
Kendaraan Bermotor
Ø Pajak Hotel
dan Restoran
Ø Pajak
Reklame
Ø Pajak
Hiburan
Ø Pajak Bahan
Bakar
§
Berdasarkan
institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
a. Penerimaan Pemerintah Pusat
a. Penerimaan Pemerintah Pusat
c. Penerimaan
Pemerintah Daerah Propinsi
c. Penerimaan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Penerimaan Pemerintah Pusat
a. penerimaan Pembiayaan
Ø
Pinjaman Sektor Perbankan
Ø
Pinjaman Luar Negri
Ø
Penjualan Obligasi
Pemerintah
Ø
Privatisasi BUMN
Ø
Penjualan Aset Pemerintahan
b. Penerimaan Negara dan Hibah
penerimaan
dalam negri, yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak
(PNPB, Bgian laba BUMN, dan dll peneriman yang sah.
2. penerimaan Pemerintah Daerah
a. pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdri:
Ø
Pajak daerah
Ø
Retribusi Daerah
Ø
Bagian Laba BUMD
Ø
PAD lainnya yang sha, yang
terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana dan dll.
b. Pendapatan dari Dana perimbangan,
terdiri dari:
Ø
Bagian daerah dari PBB dan
BPHTB
Ø
Bagian Daerah dari Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
Ø
Bagian Daerah Dari Sumber
Daya Alam
Ø
Bagian Daerah Dana Alokasi
Umum
Ø
Bagian Dana Dari Alokasi
Khusus
3. Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
a.
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
1. Pinjaman dari Pemerintah Pusat
2. Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom
Lainnya
3. Pinjaman dari BUMN/BUMD
4.
Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
5.
Pinjaman dari Luar Negeri
6.
Penjualan Aset Daerah
7.
penerbitan obligasi daerah
b.
Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari : Pajak
Daerah, Retribusi Daerah, Bagian laba BUMD, PAD lainnya yang sah (pendapatan
hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan).
2.
Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari: Bagian daerah dari PBB dan
BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi,
Bagian daerah dari Sumber daya alam, Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum, dan
Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus.
3.
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari: Pinjaman dari Pemerintah Pusat, Pinjaman
dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya, Pinjaman dari BUMN/BUMD, Pinjaman dari
Bank/Lembaga non Bank, Pinjaman dari Luar Negeri, Penjualan Aset Daerah, dan
Penerbitan Obligasi Daerah.
Pengeluaran
Pemerintah Pusat
Belanja Negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja Negara dan
daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian Negara atau
lembaga pemerintahan pusat.
Belanja
pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Belanja pemerintah pusat
menurut organisasi atau bagian anggaran.
b. Belanja pemerintah
pusat menurut fungsi. Rincian belanja negara dan daerah menurut
fungsi, terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan,
ekonomi,lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum, kesehatan,pariwisata,
budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
c. Belanja
pemerintah pusat menurut jenis belanja
1. belanja pengawai
2. belanja barang
3. belanja modal
4. pembayaran bunga utang
5. subsidi
6. belanja hibah
7. bantuan sosial
Pengeluaran
Pemerintah Negara
Pengeluaran pemerintah Negara terdiri atas pengeluaran
belanja,bagi hasil kedaerah yang menjadi otoritasnya, dan pembiayaan. Belanja
terdiri atas tiga macam:
pengeluaran,
yaitu belanja rutin, belanja modal,dan belanja tidak terduga.
1. Pengeluaran
rutin, yaitu pembelanjaan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Pembelanjaan yang termasuk dalam posisi, di antaranya:
a.Belanja pegawai, merupakan pengeluaran
pemerintah daerah untuk orang/personel yang berhubungan langsung dengan suatu
aktivitas atau dengan kata lain merupakan belanja pegawai yang bersifat
variabel
b. Belanja Barang, merupakan pengeluaran
pemerintah daerah untuk penyediaan barang dan jasa yang berhubungan langsung
dengan pelayanan publik.
c. Belanja Perjalanan, merupakan pengeluaran
pemerintah daerah untuk biaya perjalanan pegawai yang berhubungan langsung dengan
pelayanan publik.
d. Belanja Pemeliharaan, merupakan pengeluaran
pemerintah daerah untuk pemeliharaan barang daerah yang mempunyai hubungan
langsung dengan pelayanan publike.
e. Belanja pinjaman
f. Belanja subsidi
g. Belanja hibah
h. Belanja bantuan social, dan
i. Belanja operasional lainnya.
2. Belanja
modal, terdiri atas belanja aset tetap dan belanja asset lainnya.
3.Adapun
belanja tidak terduga, yaitu pengeluaran yang tidak diperkirakan
sebelumnya.
Pengeluaran Pemerintah Daerah
Belanja Daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
a. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana bagi hasil adalah Dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. Pengaturan DBH dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan
penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000. Dalam Undang-Undang tersebut dimuat pengaturan mengenai Bagi Hasil
penerimaan Pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
Negeri dan PPh Pasal 21 serta sektor pertambangan panas bumi sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Selain
itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dari DAK, dialihkan menjadi
DBH. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang
dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU
merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan
pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum terdiri dari:
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan
berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan
besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah.
Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel
jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing
wilayah/daerah.
c. Dana
Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah
alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi
Umum (DAU).
d. Dana
Otonomi Khusus
1. Pengeluaran pemerintah dapat diklasifikasikan
menurut tujuannya yaitu sebagai berikut.
a. Pengeluaran
untuk investasi Yaitu pengeluaran pemerintah yang sifatnya lebih
melihat jangka panjang karena dapat menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi pada
masa yang akan datang.
b. Pengeluaran
untuk kesejahteraan rakyat Yaitu pengeluaran-pengeluaran pemerintah
yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan menambah tingkat
kesejahteraan.
c. Pengeluaran
untuk penghematan masa yang akan datang Jika dilihat dari
dimensi waktu sekarang tampaknya pengeluaran pemerintah ini merupakan
pemborosan saja, tapi jika pengeluaran tersebut tidak dilakukan maka akan
menyebabkan pengeluaran negara yang lebih besar di kemudian hari, misalnya pengeluaran
negara untuk pemberantasan narkoba.
d. Pengeluaran
untuk menambah kesempatan kerja dan daya beli Dengan adanya
pengeluaran negara akan menciptakan permintaan atas barang dan jasa sehingga
akan menambah kesempatan kerja untuk masyarakat dan daya beli, misalnya
pengeluaran negara untuk pembangunan maupun pengeluaran negara berupa
gaji.
2. Pengeluaran Pemerintah menurut sifatnya yaitu
sebagai berikut.
a. Pengeluaran
self liquidating, Yaitu pengeluaran negara yang di kemudian hari mendapatkan pembayaran
kembali secara penuh dari masyarakat yang menerima barang dan jasa
yang diberikan oleh pemerintah.
b. Pengeluaran non
self liquidating, Yaitu pengeluaran pemerintah yang sifatnya dapat
menambah kegembiraan dan tidak menerima pembayaran kembali dari
masyarakat, misalnya pengeluaran negara untuk membangun ruang-ruang publik di
perkotaan.
c. Pengeluaran
semi self liquidating, Yaitu pengeluaran negara ini sifatnya akan mendapat
pembayaran kembali dari masyarakat namun tidak sebanding dengan besarnya
pengeluaran negara yang sudah dilakukan, misalnya untuk biaya operasional dan
pemeliharaan atas proyek tersebut masih terus mendapat subsidi keuangan dari
pemerintah.
3. Dari tujuan tersebut maka pengeluaran
negara dapat dikelompokkan berdasar macamnya yaitu sebagai berikut.
a. Pengeluaran
yang seluruhnya atau sebagian bersifat self liquidating, yaitu pengeluaran yang
mendapatkan pembayaran kembali dari masyarakat yang menerima barang/jasa yang
diberikan oleh pemerintah.
b. Pengeluaran yang
reproduktif, yaitu pengeluaran yang dapat memberi keuntungan secara ekonomis
bagi masyarakat yang dengan naiknya tingkat penghasilan dan sasaran pajak yang
lain akhirnya akan menaikkan penerimaan pemerintah.
c. Pengeluaran
yang tidak self liquidating dan tidak produktif yaitu pengeluaran yang langsung
dapat menggembirakan masyarakat umum misalnya pembangunan tempat rekreasi,
pendirian monumen, objek-objek tour. Dalam hal ini, dapat juga mengakibatkan
naiknya penghasilan nasional dalam arti jasa-jasa tersebut.
d. Pengeluaran yang
secara langsung tidak produktif dan merupakan pemborosan, misalnya untuk
pembiayaan pertahanan/perang meskipun pada saat pengeluaran terjadi penghasilan
perorangan yang menerimanya akan naik.
e. Pengeluaran
yang merupakan penghematan di masa yang akan datang, misalnya pengeluaran untuk
anak yatim piatu. Kalau hal ini tidak dijalankan sekarang maka
kebutuhan-kebutuhan pemeliharaan bagi mereka di masa yang akan datang menjadi
lebih besar.
Di samping itu, pengeluaran pemerintah dapat berupa
exhaustive expenditure, yaitu berupa pembelian barang dan jasa yang dapat
langsung dikonsumsi ataupun dapat menghasilkan barang lain. Pengeluaran negara
yang sifatnya transfer adalah berupa pemindahan uang kepada masyarakat bisa
dalam bentuk subsidi, hadiah (grants) dengan transfer expenditure ini akan
menciptakan daya beli masyarakat ataupun menggeser daya beli dari satu unit
ekonomi ke unit ekonomi yang lain. Macam pengeluaran pemerintah juga dapat
dibedakan berdasar pada fungsi pemerintah yaitu sebagai berikut.
a. Pengeluaran
pertahanan keamanan.
b. Pengeluaran
pendidikan.
c. Pengeluaran
kesehatan.
d. Pengeluaran
bidang sosial
e. Pengeluaran
bidang politik
Komentar
Posting Komentar