Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAH DAERAH
Di tulis oleh Haslindasari
1. Udang-undang No. 18 tahun 1965
a. Sejarah perkembangan
perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 ke Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dilatar belakangi karena perkembangan ketatanegaraan setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakukanya kembali Undang-undang Dasar 1945, maka undang-undang ini disusun untuk malaksanakan Pasal 18 UUD 1945 dengan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara yang dipidatokan Presiden padatanggal 17 Agustus 1959 dan telah diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara(MPRS) Nomor 1/MPRS/1960 bersama dengan segala pedoman pelaksanaannya.
Sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor: II/MPRS/1960 dan Keputusan Presiden Nomor: 514 tahun 1961,maka undang-undang ini mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progresif dari Undang-undang No. 22Tahun 1948, Undang-undang No. 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 (disempurnakan),Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan) junctoPenetapan Presiden No. 7 Tahn 1965 dengan maksud dan tujuan berdasarkan gagasan Demokrasi Terpimpindalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan berlakunya undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ini, maka diharapkan akan dapat diakhiri kesimpangsiuran di bidang hukum yang menjadi landasan bagi pembentukan dan penyusunan Pemerintahan Daerah dan dapat diakhiri pula segala kelemahan demokrasi liberal, sehingga akan terwujud lah pemerintahan daerah yang memenuhi sifat-sifatdan syarat-syarat yang dikehendaki oleh Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 yaitu stabil dan berkewibawaan yang mencerminkan kehendak rakyat, revolusioner dan gotong royong, serta terjaminnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Aturan-aturan
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5). Kewenangan Pemerintah Daerah dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1), dan 40 ayat (1), diantaranya
a) Berhak danberkewajiban mengatur danmengurus rumah tangga daerahnya,
b) Urusan-urusan pemerintahan baik sebagianatau seluruhnya yang telah dipisahkan dari tangan Pemerintah Pusat.Kepala Daerah dalam undang-undang ini menjalankan 2 (dua) fungsi yaitu sebagai alat Pemerintah Pusat dansebagai alat Pemerintah Daerah. Sebagai alat Pemerintah Pusat, Kepala Daerah berwenang :
1) Memegang pimpinan kebijaksanaan politik didaerahnya, dengan mengindahkan wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
2) Menyelenggarakankoordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, antara jawatan-jawatan tersebut denganPemerintah Daerah;
3) .Melakukan Pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah;
Menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh Pemerintah Pusat.Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif PemerintahDaerah baik di bidang urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan.Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dinyatakan dalam Pasal 49 dan 55 undang-undang ini, diantaranya:a. Menetapkan Peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan daerah atau untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya yang pelaksanaannya ditugaskan kepada daerah.b. Dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah yang lebih tinggi tingkatannya dengan sepengetahuan KepalaDaerah yang bersangkutan
c. perbedaannya dengan aturan yang lain
Menurut UU ini secara umum Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan daerah.
Tingkatan Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I Provinsi/Kotaraya
Tingkat II Kabupaten/Kotamadya
Tingkat III Kecamatan/Kotapraja
Daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 boleh dikatakan dihapus secara sistematis dan diseragamkan dengan daerah otonomi biasa. Selain itu untuk mempersiapkan pembentukan daerah otonom tingkat III maka dikeluarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh Wilayah Indonesia yang dalam artikel ini disingkat menjadi "UU Desapraja".
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintah Daerah berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah-tangga daerahnya. Pemerintahan lokal terdiri dari:
1) Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
2) Eksekutif (Kepala Daerah, dibantu Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian)
Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 disusun berdasar pasal 18 Konstitusi Republik IV[7]. Namun berbeda dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948, UU ini secara tegas tidak lagi mengakomodasi daerah-daerah dengan otonomi khusus dan secara sistematis berusaha menghapuskan daerah otonomi khusus tersebut sebagaimana yang tercantum dalam pasal 88[8]. Hal tersebut juga diterangkan dengan lebih gamblang dalam penjelasan Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 pasal 1-2 serta pasal 88. Akan tetapi, badai politik tahun 1965, yang terjadi hanya 29 hari setelah Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 disahkan, menyebabkan UU pemerintahan daerah ini tidak dapat diberlakukan secara mulus. Perubahan konstelasi politik yang terjadi sepanjang akhir 1965 sampai dengan tahun 1968 mengakibatkan UU Pemerintahan Daerah dan UU Desapraja tidak dapat diberlakukan
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
a. Sejarahnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974Perubahan ini terjadi disebabkan karena Undang-undang sebelumnya sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan keadaan pada waktu itu, dimana sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan Pemerintah Daerah sejauh mungkin diseragamkan. Disamping itu untuk menjamin terselenggaranyatertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil,baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif.
b. Aturan-aturan
tentang Pokok-pokok Pemerintahan DaerahDalam rangka otonomi daerah Pasal 7 undang-undang ini menyatakan bahwa: ” Daerah berhaks, berwenang,dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku”. Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah dalam undang-undang ini adalah Kepala Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.Kewenangan Kepala Daerah dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (1), 23 dan 38, diantaranya:
a) Memimpinpenyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b) Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, bila dipandangperlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya;
c) Menetapkan Peraturan Daerah denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Pasal 29 undang-undang ini, diantaranya:
1) Mengenai Anggaran;
2) Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota;
3) Meminta Keterangan,
4) Mengadakan perubahan,
5) Mengajukan pernyataan pendapat,
6) Prakarsa,
7) Penyelidikan
c. perbedaannya dengan aturan yang lain
Menurut UU ini secara umum Indonesia dibagi menjadi satu macam Daerah Otonom sebagai pelaksanaan asas desentralisasi dan Wilayah Administratif sebagai pelaksanaan asas dekonsentrasi.
Daerah Otonom
Tingkatan Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I Daerah Tingkat I (Dati I)/Daerah Khusus Ibu kota/Daerah Istimewa[10]
Tingkat II Daerah Tingkat II (Dati II)
Wilayah Administrasi
Tingkatan Nomenklatur Wilayah Administratif
Tingkat I Provinsi/Ibu kota Negara
Tingkat II Kabupaten/Kotamadya
Tingkat Iia Kota Administratif[11]
Tingkat III Kecamatan
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintahan lokal terdiri dari:
1) Legislatif : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2) Eksekutif : Kepala Daerah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 disusun berdasarkan pasal 18 Konstitusi Republik IV dan dikembangkan lebih jauh dengan mengadopsi "ide-ide" yang ada dalam penjelasan Konstitusi[12]. UU ini cukup lama bertahan yaitu selama 25 tahun. Dalam perjalanannya Indonesia mengalami penambahan wilayah baru yang berasal dari koloni Portugis[13] pada 1976 dan dibentuk sebagai sebuah provinsi yaitu Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur. Pada tahun 1990 Kota Jakarta mendapat status Daerah Khusus dengan tingkatan daerah otonom Daerah Tingkat I melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta Selain itu tidak banyak yang menonjol dari pemerintahan daerah
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
a. Sejarahnya
Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Penyelenggaraan asas tersebut diutamakan karena NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,yaitu dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.Dengan kata lain perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari Undang-undang Nomor 5 Tahun1974 ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah perubahan dari penyerahan urusan kepengakuan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya.Hal-hal mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat,menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkanperan serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten DaerahTingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II.Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tersebut berkedudukan sebagai Daerah Otonom, yang mempunyaikewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasimasyarakat. Propinsidaaerah Tingkat I menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1974, dalam undang-undang inidijadikan daerah Propinsi dengan kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus Wilayah Administrasi, yangmelaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Gubernur.
b. Aturan-aturan
tentang Pokok-pokok Pemerintahan DaerahDalam rangka otonomi tentang Pemerintahan Daerah Kewenangan daerah dalam Pasal 7 undang-undang ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidangpemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneterdan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang meliputi:
a) kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro;
b) .dana perimbangan keuangan;
c) Sistem administrasinegara dan lembaga perekonomian negara,
d) dan pemberdayaan sumber daya manusia dan pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
c. perbedaan dengan aturan yang lain
Undang-undang menentukan bahwa pemerintaha lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintaha Daerah". Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi. Daerah Otonom (disebut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota) adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan lokal terdiri dari:
1) Badan Legislatif Daerah : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2) Badan Eksekutif Daerah
UU ini disusun berdasarkan Konstitusi Republik IV pasal 18 dan dikembangkan dengan mengadopsi beberapa ide dalam penjelasan konstitusi pasal 18 khususnya bagian II[16]. UU ini cukup istimewa karena diberlakukan dalam masa Republik IV, Republik V dan Republik VI Dalam perjalanannya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang No.34 Tahun 1999 Provinsi Aceh juga ditegaskan keistimewaannya dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 dan diberi otonomi khusus dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001serta perubahan nomenklatur menjadi Aceh. Selain itu Provinsi Irian Jaya juga diberi otonomi khusus dengan UU No. 21 Tahun 2001 serta perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Papua. Selain pemberian penegasan dan pemberian status khusus, beberapa provinsi lainnya mengalami pemekaran menjadi provinsi baru. Provinsi Timor-Timur juga memperoleh kemerdekaan penuh pada 2002 dengan nama Timor Leste/Timor Lorosae dari Pemerintahan Transisi PBB. Kemerdekaan tersebut berdasarkan hasil referendum atas status koloni Portugis pada 1999 setelah sekitar 23 tahun bergabung dengan Indonesia.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
a. Sejarahnya
Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ke Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, disebabkan karena adanya perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Disampingkarenan adanya haltersebut, perubahan atas Undang-undang No. 22 tahun 1999 menjadi Undang-undang No. 32 tahun 2004 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR. seperti; Ketetapan MPRNomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi KebijakanDalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; dan KetetapanMPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden,DPA, DPR, BPK, dan MA pada sidang tahunan MPR Tahun 2002, serta Keputusan MPR Nomor 5/MPR/2003tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk menyampaikan saran atas laporan pelaksanaan keputusan MPR-RI olehPresiden, DPR,BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003.Perubahan ini juga memperhatikan perubahan Undang-undang terkait dibidang politik, diantaranya ; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan danKedudukan MPR,DPR DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden danWakil Presiden, dan lain-lain
b. Aturan-aturan
tentang Pemerintahan DaerahPemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusanpemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi: politik luarnegeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama (Pasal 10 ayat (1) dan (3)). Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah urusan yang sangatmendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusanyang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengankondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.Kewenangan Pemerintahan Daerah, menurut ketentuan undang-undang ini diantaranya adalah:1.Urusan Wajib, dimana urusan dalam skala provinsi dilaksanakan oleh Pemerintahan Provinsi, yang berskalakabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten/ Kota. Adapun urusan pemerintahan yang bersifatwajib dilaksanakan tersebut adalah yang meliputi
a) perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c) penyelenggaraan ketertiban umum danketenteraman masyarakat;
d) penyediaan sarana dan prasarana umum,
e) penanganan bidang kesehatan;
f) .penyelenggaraan pendidikan;
g) penanggulangan masalah sosial;
h) pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil danmenengah; j
j) pengendalian lingkunganhidup;
k) pelayanan pertanahan; l).pelayanan kependudukan dan catatan sipil, m).pelayanan administrasiumum pemerintahan;
l) pelaksanaan administrasi penanaman modal,.
m) penyelenggaraan pelayanan dasarlainnya;
.urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.2.Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensiuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerahyangbersangkutan.Kemudian mengenai kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut menurut ketentuanyang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3)
c. perbedaan dengan aturan yang lain
Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi satu jenis daerah otonom dengan perincian Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Selain itu Negara mengakui kekhususan dan/atau keistimewaan yang ada pada empat daerah yaitu Aceh, Jakarta, Papua, dan Yogyakarta. Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat (Desa atau nama lain) beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan.
Tingkatan Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I Provinsi
Tingkat II Kabupaten/Kota
Undang-undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan lokal secara umum terdiri dari:
1) Legislatif : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2) Eksekutif : Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah..
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 disusun berdasarkan Konstitusi Republik VI pasal 18, 18A, dan 18B [29]. Dalam perjalanannya UU ini telah diubah sebanyak dua kali dengan Perppu No. 3 Tahun 2005 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2005) dan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008.
Komentar
Posting Komentar