Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pendapatan Negara

Pengertian Pendapatan Negara
Pendapatan negara adalah pemasukan negara yang digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan dan kebutuhan negara dalam rangka pembangunam negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.

Dalam hal ini pendapatan negara berasal dari pajak maupun non pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang lansung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak yang diterima pemerintah akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah. Di negara-negara yang sudah sangat maju pajak adalah sumber utama dari pembelanjaan pemerintah, sebagian dari pengeluaran pemerintah adalah untuk membiayai administrasi pemerintahan dan sebagian lainnya adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan. Membayar gaji pegawai-pegawai pemerintah, membiayai sistem pendidikan dan kesehatan rakyat, membiayai pembelanjaan untuk angkatan bersenjata, dan membiayai berbagai jenis infrastruktur yang penting yang akan dibiayai pemerintah. 


Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Sumber-sumber pendapatan negara secara umum dibagi menjadi dua sumber yaitu pendapatan pajak dan pendapatan non pajak.

a.Pendapatan Pajak

Pendapatan pajak adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur dalam undang-undang tanpa balas jasa secara langsung. Pendapatan negara berasal dari pajak. 

Secara garis besar berbagai jenis pajak yang dipungut pemerintah dapat dibedakan kepada dua golongan yaitu (1) pajak langsung dan (2) pajak tak langsung. 
Pajak langsung berarti jenis pungutan pemerintah yang secara langsung dikumpulkan dari pihak yang wajib membayar pajak. Setiap individu yang bekerja dan perusahaan yang menjalankan kegiatan dan memperoleh keuntungan wajib membayar pajak. Sedangkan, Pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dipindah- pindahkan kepada pihak lain. 

Pendapatan pajak berasal dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah:

1.Pajak Pusat (wewenang pemajakan berada di tangan pemerintah pusat).
a)Pajak penghasilan (PPh).
b)Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c)Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
d)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
e)Bea Materai.
f)Bea Perolehan  Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
g)Bea Masuk.
h)Cukai Tembakau dan Ethil Alkohol beserta Hasil Olahannya.

2.Pajak Daerah (wewenang pemajakannya berada di tangan pemerintah daerah).
a)Pajak daerah propinsi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kendaraan di Atas Air.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Kendaraan di Atas Air.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
b)Pajak Daerah Kabupaten/Kota
Pajak Hotel dan Restaurant (PHR)
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Pajak Parkir.

b.Pendapatan Non Pajak

Pendapatan non pajak adalah pendapatan negara selain dari pajak. Pendapatan non pajak berasal dari:
1.Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, (antara lain penerimaan jasa giro, sisa anggaran pembangunan, sisa anggaran rutin)
2.Penerimaan dari pemanfaatansumber daya alam (segala kekayaan alam yang terdapat diatas, permukaandan di dalam bumi yang dikuasai negara, antara lain royalti di bidang pertambangan)
3.Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (antara lain dividen atau bagian laba pemerintah dari BUMN, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham pemerintah dalam BUMN)
4.Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah (antara lain pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan)
5.Penerimaan berdasarakan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi (antara lain lelang barang rampasan negara dan denda)
6.Penerimaan yang berupa hibah yang merupakan hak pemerintah (adalah penerimaan negara berupa bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam dan luar negri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak pemerintah, kecuali hibah dalam bentuk natura yang secara langsung untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit yang tidak dicatat dalam APBN)
7.Penerimaan lainnya yang diatur dalam UU tersendiri.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan pada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan azas disentralisasi.
Sumber-Sumber (PAD) Menurut Ketentuan Perundangan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia NO. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pendapatan asli daerah yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Adapun sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari:


a.Pajak daerah 
Pajak daerah adalah kontibusi wajib pada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian yaitu:

i.Pajak Provinsi, yang terdiri dari:
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
Pajak Bahan Bakar Kendraan Bermotor
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

ii.Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak parker
Pajak lain-lain.

b.Retribusi daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.menjadi obyek retribusi daerah adalah:

i.Retribusi jasa umum
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Obyek retibusi jasa umum adalah pelayanan yangdisediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum
Retribusi Pelayanan Pasar
Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Retribusi pelayanan tera-tera Ulang
Retribusi Pelayanan Pendidikan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

ii.Retribusi jasa usaha
Retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau
Pelayanan oleh pemerintah daerahsepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Jenis retribusi jasa usaha adalah:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
Retribusi tempat pelelangan
Retribusi terminal
Retribusi tempat khusus parker
Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
Retribusi rumah potong hewan
Retribusi pelayanan kepelabuhanan
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
Retribusi penyebrangan di air dan
Retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 BAB VI tentang Pajak dan Retribusi Pasal 136, obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah.
iii.Perizinan Tertentu
Obyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu  adalah:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Retriusi izin gangguan
Retribusi Izin Trayek dan
Retribusi Izin Usaha Perikanan.

c.Bagian laba BUMD yaitu berasal dari pembagian atas laba usaha yang dikelola oleh badan usaha milik daerah.

d.PAD lain yang sah,yaitu yang terdiri dari:
Pendapatan hibah
Pendapatan dana darurat dan
Lain-lain pendapatan.


Pengeluaran Negara

Pengeluaran negara atau pengeluaran pemerintah merupakan salah satu instrumen dari kebijakan fiskal. Nenti Simbolon dalam jurnal Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pengeluaran Pemerintah Indonesia (2012), kebijakan fiskal merupakan salah satu instrumen dari kebijakan makroekonomi. 
Kebijakan makroekonomi adalah kebijakan dengan tujuan untuk mencapai output yang tinggi dengan laju pertumbuhan yang cepat. Selain itu untuk mencapai kesempatan kerja yang tinggi, stabilitas harga, serta keseimbangan dalam neraca pembayaran. Pengeluaran pemerintah di Indonesia terlihat dalam anggaran belanja negara Indonesia. Anggaran pemerintah ini memiliki dampak substansial terhadap perekonomian. 
Berikut pengeluaran rutin pemerintah di Indonesia: 
1.Belanja pegawai, yaitu pengeluaran negara untuk keperluan gaji, tunjangan, uang makan, serta biaya lainnya untuk pegawai negeri. 
2.Belanja barang yaitu pengeluaran negara untuk membeli barang yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah. 
3.Belanja rutin daerah yaitu pengeluaran negara untuk belanja pegawai dan non pegawai pemerintah. 
4.Bunga dan cicilan utang, pengeluaran pemerintah untuk membayar bunga dan cicilan pokok pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri. 
5.Subsidi, yaitu pengeluaran untuk berbagai macam subsidi pemerintah untuk masyarakat, misalnya BBM dan listrik. 
6.Berbagai pengeluaran yang bersifat non departemen. 
Sedangkan pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek pembangunan fisik dan non fisik.


---Terima Kasih---
---Semoga Bermanfaat---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah