Postingan

Menampilkan postingan dengan label HTN

AMHTN-SI Nilai Putusan MK Soal Kampanye di Dunia Pendidikan Masih Perlu Dijuducial Review Kembali

Gambar
  Ditulis oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) AMHTN-SI Nilai Putusan MK Soal Kampanye di Dunia Pendidikan Masih Perlu Dijuducial Review Kembali Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI) menilai tindakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah kampus menantang Capres berdebat buntut putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terlalu terburu-buru dan ambisius. Tindakan tersebut hanya dinilai sebagai bentuk kemunduran mahasiswa dalam mengkritisi politik kekinian. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AMHTNSI, Syech Sultan Al-Habsyi, pasca diskusi yang digelar AMHTNSI bersama sejumlah komunitas dan organisasi mahasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/08/2023) Hadir sebagai pemateri Viktor Santoso Tandiasa, Founder Advokat Konstitusi Narasumber Fitrah Bukhari, Ketua DPN Permahi Saiful Salim, dan Mohamad Haikal Febrian Syah selaku Ketua BEM KEMA Universitas Padjadjaran. "Kita melihat para teman-teman BEM ini terlalu bereforia dan terburu-buru menyikapi ...
Gambar
LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA Ditulis oleh Abu Rahim A.       Lembaga legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Lembaga legislatif terdiri dari: 1.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat   Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Fungsi MPR yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai  keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia...
NEGARA KESATUAN, FEDERASI Dan KONFEDERASI Negara Kesatuan adalah negara yang berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan kekuasaan yang dipilih oleh pemeerintah pusat untuk didelegasikan. Dengan kata lain tidak ada negara didalam negara tersebut. System pemerintahan di negara kesatuan ini yaitu sentralisasi dan desentralisasi, sentralisasi sendiri dapat diartikan bahwa semua hal itu diatur oleh pemerintah pusat sedangkan desentralisasi yaitu pemeerintah pusat memberikan kebebasan atau kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah daerahnya ( otonomi daerah ). Negara yang menganut system negara kesatuan sendiri yaitu indonesai, brunei, timor-timor, kamboja, laos, Vietnam, jepang, Filipina. Sejarah adanya negara kesatuan di Indonesia yaitu pada awal kemerdekaan indonesai memang sudah menganut system negara kesatuan akan tetapi juga pernah berganti menjadi nega...

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah

Gambar
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAH DAERAH Di tulis oleh Haslindasari 1. Udang-undang No. 18 tahun 1965 a. Sejarah perkembangan perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 ke Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dilatar belakangi karena perkembangan ketatanegaraan setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakukanya kembali Undang-undang Dasar 1945, maka undang-undang ini disusun untuk malaksanakan Pasal 18 UUD 1945 dengan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara yang dipidatokan Presiden padatanggal 17 Agustus 1959 dan telah diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara(MPRS) Nomor 1/MPRS/1960 bersama dengan segala pedoman pelaksanaannya. Sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor: II/MPRS/1960 dan Keputusan Presiden Nomor: 514 tahun 1961,maka undang-undang ini mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progresi...