Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia
Lembaga-Lembaga Negara
A. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang.
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun
b. Fungsi MPR
-MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.
-Sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
c. Tugas dan wewenang
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara.
b. Fungsi DPR
Fungsi legislasi
Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang
- Fungsi Anggaran
Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden
- Fungsi Pengawasan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN
c. Tugas dan wewenang
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Fungsi DPD
Fungsi dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
- Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu.
- Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.
b. Tugas dan wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
- Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang
- Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
B. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Fungsi Mahkama Agung (MA)
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, dan Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil
a. Tugas dan wewenang
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkama agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkama konstitusi adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU.
b. Fungsi mahkama konstitusi
- Sebagai penafsir konstitusi
- Sebagai penjaga hak asasi manusia.
- Sebagai pengawal konstitusi
c. Tugas dan wewenang
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan kenbaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutus pembubaran partai poitik
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden
2. Komisi Yudisial (KY)
a. Komisi Yudisial yaitu bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
b. Fungsi komisi yudisial
- memberikan dukungan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri agar tercipta sistem penegakan hukum dan keadilan.
- memastikan agar setiap putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan berkualitas dan benar-benar adil
c. Tugas dan wewenang
- Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
C. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan
Presiden
a. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Fungsi presiden
• Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
b. Tugas dan wewenang
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
- Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
1. Wakil presiden
a. Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Fungsi wakil presiden
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
b. Tugas dan wewenang
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari.
D. Lembaga eksaminatif
Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
a. Badan pemeriksa keuangan (BPK).
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Fungsi badan pemeriksa keuangan
-Fungsi Operatif adalah fungsi BPK untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
-Fungsi Yudikatif adalah kewenangan BPK untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
c. Tugas dan wewenang
- Pemeriksaan pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
E. Lembaga independen
Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden. Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
b. Fungsi kpu
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu
- Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu
c. Tugas dan wewenang
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b. Fungsi kpk
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Tugas dan wewenang
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Komisi Nsional Hak Asai Manusia (Komnas HAM)
a. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
b. Fungsi komnas HAM
- Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
.
c. Tugas dan wewenang
- Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan.
4. Tentera Nasional Indonesia (TNI)
a. Tentara Nasional Indonesia adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia.
b. Fungsi TNI
- TNI sebagai alat pertahanan negara
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c. Tugas dan wewenang
- menegakkan kedaulatan negara,
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
A. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang.
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun
b. Fungsi MPR
-MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.
-Sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
c. Tugas dan wewenang
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara.
b. Fungsi DPR
Fungsi legislasi
Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang
- Fungsi Anggaran
Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden
- Fungsi Pengawasan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN
c. Tugas dan wewenang
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Fungsi DPD
Fungsi dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
- Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu.
- Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.
b. Tugas dan wewenang
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
- Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang
- Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
B. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Fungsi Mahkama Agung (MA)
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, dan Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil
a. Tugas dan wewenang
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkama agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkama konstitusi adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU.
b. Fungsi mahkama konstitusi
- Sebagai penafsir konstitusi
- Sebagai penjaga hak asasi manusia.
- Sebagai pengawal konstitusi
c. Tugas dan wewenang
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan kenbaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutus pembubaran partai poitik
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden
2. Komisi Yudisial (KY)
a. Komisi Yudisial yaitu bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
b. Fungsi komisi yudisial
- memberikan dukungan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri agar tercipta sistem penegakan hukum dan keadilan.
- memastikan agar setiap putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan berkualitas dan benar-benar adil
c. Tugas dan wewenang
- Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
C. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan
Presiden
a. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Fungsi presiden
• Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
b. Tugas dan wewenang
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
- Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
1. Wakil presiden
a. Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Fungsi wakil presiden
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
b. Tugas dan wewenang
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari.
D. Lembaga eksaminatif
Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
a. Badan pemeriksa keuangan (BPK).
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Fungsi badan pemeriksa keuangan
-Fungsi Operatif adalah fungsi BPK untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
-Fungsi Yudikatif adalah kewenangan BPK untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
c. Tugas dan wewenang
- Pemeriksaan pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
E. Lembaga independen
Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden. Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
b. Fungsi kpu
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu
- Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu
c. Tugas dan wewenang
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b. Fungsi kpk
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Tugas dan wewenang
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Komisi Nsional Hak Asai Manusia (Komnas HAM)
a. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
b. Fungsi komnas HAM
- Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
.
c. Tugas dan wewenang
- Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan.
4. Tentera Nasional Indonesia (TNI)
a. Tentara Nasional Indonesia adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia.
b. Fungsi TNI
- TNI sebagai alat pertahanan negara
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c. Tugas dan wewenang
- menegakkan kedaulatan negara,
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Komentar
Posting Komentar