LANDASAN HUKUM PERATURAN DAERAH
Dibuat oleh Essy Andina Anggi
Sejarah
Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Sejarah
ketatanegaraan Republik Indonesia menunjukan pernah ada berlaku beberapa Undang-undang Dasar, antara
lain : (1) UUD 1945 ; Konstitusi RIS dan ; UUDS 1950. Pada masa waktu UUD
tersebut berlaku, pernah dibuat peraturan perundang- undangan mengenai
pemerintahan daerah. Pada masa UUDS 1950 dibuat Undang- undang Nomor 1 Tahun
1957 tentang pemerintahan daerah, sedangkan pada masa Konstitusi RIS untuk negara bagian Indonesia
Timur dibuat Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah.
Sedangkan untuk negara bagian RI tetap berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun
1948 tentang pemerintahan daerah.
Undang-undang
pemerintahan daerah untuk pertama kali disusun oleh PPKI pada tanggal 19
Agustus, dan pada tanggal tersebut
PPKI yang menetapkan : (1) untuk
sementara RI dibagi delapan daerah
propinsi antara lain, Propinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil) ; (2) Setiap daerah
propinsi dibagi kedalam keresidenan-keresidenan ; (3) pemerintah swapraja dan
kota tetap dipertahankan. Untuk itu satuan pemerintahan di daerah terdiri dari
: provinsi, keresidenan,
swapraja, kota , kewedanaan, kecamatan dan desa. Kalau mengkaji kebelakang tentang
pemerintah daerah ini, telah mengalami pasang surut, dimana masalah pemerintah
daerah sudah ada di dalam dalam Pasal 18 UUD 1945, persoalannya waktu
berlakunya UUD 1945 untuk pertama kali, masalah pemerintahan daerah masih tarik
menarik, akibat kuatnya pengaruh jajahan
Belanda waktu itu. Begitu juga waktu berlakunya Konstitusi RIS 1949, masalah
pemerintah daerah masih tarik menarik antara pemerintah pusat dengan pemerintah
negara bagian.
1.
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1945
Pada tanggal 23 November 1945 ditetapkannya UU No. 1
Tahun 1945 ini menyebutkan setidaknya ada tiga jenis daerah yang memiliki
otonomi yaitu: Karesidenan, Kota otonom dan Kabupaten serta lain-lain daerah
yang dianggap perlu (kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta). Pemberian
otonomi itu dilakukan dengan membentuk Komite Nasional Daerah sebagai Badan Perwakilan
Rakyat Daerah (BPRD). Ada beberapa
faktor pementukan UU ini diantaranya untuk menertibkan KNID, membukan jalan
bagi pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap KNID dan menjamin
keserasian dalam pelaksanaan kegiatan antar pusat daerah,serta mengurangi
unsur-unsur kekuatan KNID yang menentang pemerinth pusat.
Adapun Aturan dalam UU ini
yaitu:
1. Dalam pasal 1 ditegaskan bahwa komite nasional daerah
(KND) diadakan kecuali di daerah surakarta dan Yogyakarta di keresidenan, kota
berotonomi, kabupaten dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri
dalam negeri
2. Dalam pasal 2 KND menjadi badan perwakilan rakyat daerah
(BPRD) yang bersama-sama dengan yang dipimpin kepala daerah menjalankan
pekerjaaan mengatur rumah tangga daerahnya.
3. Didalam aturannya menentukan secara tegas atas-batas dan
runag lingkup urusan rumah tangga.
4. Dalam UU ini ada dua jenis pemerintahan daerah yakni yang
memiliki KNID dan pemerinthan yang tidak memiliki KNID.
Adapun
Perbedaan dalam UU ini yaitu:
1. Merupakan UU peratama pemerintahan daerah setelah ditetapkannya
kemerdekaan indonesia,Undang-Undang No.
1 tahun 1945 tentang KND yang hanya berjumlah 6 pasal.
2. Meskipun UU ini mengatur tentang pemerintahan daerah
namun judulnya tidak menyebutkan pemerintahan daerah melainkan Komite Nasional
Daerah.
3. Pada waktu itu belum ada pembatasan yang tegas antara
pelaksaan otonomi dengan tugas kepala daerah dalam rangka dekonsentrasi. Juga
hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah belum tegas.
4. UU ini dianggap sebagai peraturan desentralisasi yang
pertama dari Republik Indonesia.
5. Susunan pemerintahnya bersifat dualistik karena ada dua
penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
2. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, bermaksud mengadakan keseragaman dalam pemerinthan daerah. UU ini bertujuan
untuk menghapus dualisme dalam pemerintahan daerah.Pentingnya Undang-undang No.
22 tahun 1948 tentang pemerintahan
daerah, selain sebagai pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1945 yang sangat
sederhana dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia
Belanda bersifat sentralistis, juga untuk memenuhi tuntutan akan pemerintahan
kolegial yang demokratis beserta pengaturan-pengaturan lainnya yang belum
sempat diatur dalam UU sebelumnya.
Adapun
Aturan dalam UU ini yaitu:
a. Landasan
pelaksanaan desentralisasi yang rasional sebagai sarana mempercepat kemajuan
rakyat didaerah.
b. Diadakannya 3 (tiga) tingkatan daerah otonom,
yaitu Provinsi bagi Daerah Tingkat I, Kabupaten dan Kota Besar bagi Daerah
Tingkat II dan Desa (Kota kecil, nagari, marga dan sebagainya)bagi daerah
Tingkat III.
c.
Modernisasi
dan mendinamisasi pemerintahan desa dengan menjadikannya
Daerah Tingkat III.
d.
Menghilangkan
dualisme pemerintahan di daerah.
e. Pembentukan daerah istimewa di daerah-daerah yang
mempunyai hak-hak usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia telah mempunyai
pemerintahan sendiri.
Adapun
Perbedan dalam UU ini yaitu:
1. pemerintah Kabupaten, Kota, Keresidenan dan desa yang
berotonomi masih meneruskan seperti era penjajahan, sehingga belum memberikan
manfaat yang banyak terhadap kepentingan rakyat / daerahnya.
3. Undang-Undang
No. 44 tahun 1950
pada
tanggal 15 Mei 1950 ditetapkan Undang-undang No. 44 tahun 1950 yang disebut
dengan nama UU Pemerintahan
Daerah-daerah Indonesia Timur. Undang-undang No. 44 tahun 1950 sengaja dipersiapkan dan ditetapkan untuk
menyongsong pembentukan atau reintegrasi Negara Kesatuan terutama penyesuaian
bentuk ketatanegaraan wilayah NIT
terhadap bentuk negara kesatuan. Di wilayah NIT sebelum negara bagian itu
melebur menjadi Negara Kesatuan sempat ada tiga belas Daerah yang terbentuk.
Daerah Bagian dan Daerah Anak Bagian berdasarkan UU tersebut belum sempat
terbentuk sampai NIT melebur menjadi Negara Kesatuan.Isi UU NIT No. 44 Tahun
1950 sebagian besar mengadopsi isi UU RI-Yogyakarta No. 22 Tahun 1948.UU ini
tetap berlaku pada masa Republik III di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, dan
Maluku sampai tahun 1957.
Adapun
Aturan dalam UU ini yaitu:
Berhubung RUU ini disusun dengan
sangat tergesa-gesa dan mengoper saja apa yang terdapat didalam Undang-undang No. 22 tahun 1948,
sehingga isinya tidak jauh berbeda dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948
kecuali terdapat perubahan seperlunya
seperti :
1. Susunan
penamaan daerah.
2. Sebutan resmi untuk DPD adalah Dewan Pemerintah dan
keanggotaannya diambil dari bukan anggota DPRD.
3. Jumlah
anggota DPRD tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, juga
mempertimbangkan luasnya otonomi,
kekuatan keuangan, dan suasana politik.
4. Penolakan pengesahan terhadap putusan DPRD
bagian dan anak bagian, keberatan dapat diajukan kepada Pemerintah Agung, sedangkan
Undang-undang No. 22 tahun 1948 diajukan kepada DPD setingkat lebih atas dari
DPD yang menolak.
5. Undang-undang NIT No. 44 tahun 1950 tidak
mengatur tentang Sekretaris Daerah dan pegawai daerah, siapa mewakili daerahnya
didalam dan diluar pengadilan, pajak dan keuangan daerah, sedangkan anggaran
pendapatan dan belanja hanya diulas sekilas dalam penjelasan.
Adapun
Pebedaan dalam UU ini yaitu:
1. UU ini mengatur tentang
Pemerintahan Daerah-daerah di Wilayah
Indonesia Timur.
2. Dalam UU ini NIT dibagi dalam tiga tingkatan daerah
otonomi. Namun hanya memeiliki satu jenis daerah otonom dan Daerah Bagian dan
Daerah Anak Bagian berdasarkan UU tersebut belum sempat terbentuk sampai NIT
melebur menjadi Negara Kesatuan.
4. Undang-Undang
No.1 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 mulai
berlaku pada tanggal 18 januari 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1948 dan UU NIT No. 44 Tahun 1950. Secara umum Indonesia memiliki dua jenis
daerah otonomi yaitu daerah otonomi biasa yang disebut daerah swatantra dan
daerah otonomi khusus yang disebut dengan daerah istimewa. Secara umum
undang-undang ini bermaksud untuk mengatur sebaik-baiknya soal-soal yang
semata-mata terletak dalam lapangan otonomi dan ”medebewind” diseluruh wilayah
Negara Republik Indonesia.
Adapun
Aturan dalam UU ini yaitu:
1. Pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya
sendiri, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem
pemerintahan negara.
2. Kepada
daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya
sendiri
3. Dengan
undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah
yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya.
4. Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa kepala daerah tidak
diangkat oleh pemerintahan pusat, melainkan harus menurut aturan yang
ditetapkan undang-undang.
5. Dalam UU ini kepala daerah semata-mata pejabat daerah
swantantra yangdiangkat dan dierhentikan oleh DPRD yang bersangkutan dan ia
adalah bagian DPD yang tidak dapat dipisahkan dan hanya DPD inilah yang
memegang fungsi pengawasan terhadap daerah swantantra setingkat dibawahnya.
Adapun
Perbedaan dalam UU ini yaitu:
1. Berpedoman pada beberapa kewenangan dimaksud, terlihat
bahwa kewenangan DPRD berdasrkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 lebih luas bila
dibandingkan dengan UU terdahulu.
2. UU ini tidak dimuat urusan-urusan rumha tangga daerah,
tetapi diserahkan kepada daerah untuk mengatasinya.
3. Pada
UU juga merancang tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.berbeda
halnya dengan undang-undang no.22 dan UU no.44 tidak merancang tentang
pemilihan kepala daerah secara langsung.
5. Undang-Undang No.6 Tahun 1959
Undang-undang
no.6 tahun 1959 ini berlaku pada 7
november 1959 dengan memasukkan elemen-elemen baru antara lain, pemusatan
pemimpin pemerintahan ditangan kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh Badan
Pemerintah Harian (BPH) dan DPRD yang diketuai oleh kepala daerah yang bekerja
menurut sistem demokrasi terpimpin.
Adapun
Aturan dalam UU ini yaitu:
1. Pemerintahan pusat mengembalikan dan memperkuat
kewibawaan kepala daerah sebagai alat pemerintahan pusat.
2. Teridiri dari kepala daerah, dan DPRD,DPD dihapuskan dan
diganti dengan BPH yang anggotanya merupakan pemantu-pembantu kepala daerah
dengan tugas lain badan penasehat kepala daerah.
3. Kepala daerah bertanggung jawab atas dua bidang tersebut
kepada pemerintahan pusat.
4. DPRD tidak dapat menjatuhkan meskipun kepaloa daerah
harus mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada DPRD bahkan kepala daerah berwenang menunda
berlakunya keputusan-keputusan daerah yang bersangkutan.
Adapun
Perbedaan dalam UU ini yaitu:
1. Pemerintah
kolegial diganti dengan pemerintah tunggal. Pejabat tunggal ini diangkat dan
diberhentikan oleh instansi pusat.
Komentar
Posting Komentar