landasan Hukum Peraturan Daerah (1965-2004)
Landasan Hukum Pelaksanaan Peraturan Daerah ( UU Nomor 18 tahun
1965, UU Nomor 5 tahun 1974, UU Nomor 22 tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004)
Ditulis Oleh : Nur Wafia
Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1965
Perubahan UU tentang
pemerintahan daerah dari yang mulanya dari
UU No. 1 tahun 1957 ke undang-undang ini dilatarbelakangi karena
perkembangan ketatanegaraan setelah dekrit presiden RI tanggal 5 Juli 1959 yang
menyatakan berlakunya kembali UUD 1945. Maka UU ini disusun untuk melaksanakan
pasal 18 dalam UUD 1945 dengan berpedoman pada manifesti politik RI sebagai
GBHN dalam pidato presiden pada tanggal 17 agustus 1959 dan diperkuat oleh
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 bersama
dengan pedoman pelaksanaannya.
Undang-Undang ini
berkehendak membagi habis seluruh negara RI dalam tiga tingkatan daerah yang
berhak mengatur dan mengurus Rumah tangganya sendiri (otonomi) dan mengenal
satu jenis daerah otonomi. Ketiga tingkatan tersebut adalah :
·
Tingkat
I sebagai Provinsi / Kotaraya
·
Tingkat
II sebagai Kabupaten /kotamadya
·
Tingkat
III sebagai Kecamatan / kotapraja
UU ini
menetapkan yang pada intinya bahwa dekonsentrasi dan desentralisasi berjalan
dengan sangat menjujung tinggi desentralisasi teritorial dan dualisme
pemerintahan dihapuskan. UU ini juga secara tegas tidak lagi mengakomodasi
daerah-daerah dengan otonomi khusus dan secara sistematis berusaha menghapuskan
daerah otonomi khusus. Hal ini diterangkan dalam penjelasan pasal 1-2 serta
pasal 88. Namun, badai politik tahun 1965 yang terjadi hanya 29 hari setelah UU
ini disahkan, sehingga menyebabkan UU ini tidak dapat diberlakukan secara
mulus.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini merupakan koreksi penyesuaian dari UU sebelumnya ( UU No.18
tahun 1965). UU ini lahir setelah adanya pengarahan politis mengenai
pemerintahan daerah dalam GBHN. UU ini sebagai pelaksanaan TAP MPR No. IV Tahun
1973 dan dibawah rangka UUD 1945. UU ini mengatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan
daerah otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas
pemerintah puat di daerah. Dan juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan
pusat dengan daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dari prinsip inilah dikenal dengan adanya daerah otonom dan wilayah
administratif.
Meskipun UU ini harus diakui adalah suatu komitmen politik, namun
dalam praktiknya yang terjadi adalah sentralisasi dominan dalam perencanaan dan
implementasi pembangunan Indonesia.
Terkait dengan karakteristik yang menonjol dari prinsip
penelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU ini adalah :
- Wilayah negara dibagi menjadi dua yaitu daerah besar dan daerah kecil yang bersifat otonom dan adminitratif. Meskipun tidak terjadi perbedaan yang tegas mengenai keduanya tapi nyatanya sebuah wilayah mempunyai dua kedudukan sekaligus. Yaitu sebagai daerah otonom yang berpemerintahan sendiri dan wilayah administratif yang merupakan representasi dari kepentingan daerah di pusat
- Pemerintahan daerah diselenggarakan secara bertingkat. DPRD Tingkat I dan tingkat II dan kota madya merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Prinsip ini pertama kali dalam sejarah perjalanan pemerintahan daerah di Indonesia karean umumnya DPRD terpisah dengan Pemerintahan Daerah
- Peranan Mendagri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dikatakan berlebihan karena melakukan pembinaan langsung terhadap daerah
- UU ini memberikan tempat yang sangat terhormat dan sangat kuat kepada kepala wilayah daripada kepala daerah.
Yang
berbeda dari UU sebelumnya terletak pada prinsip otonomi yang digunakan. Jika
UU sebelumnya menggunakan prinsip otonomi riil dan seluas-luasnya sedangkan UU
ini menggunakan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Dalam
perkembangannya, setelah UU ini berjalan selama 18 tahun, pemerintah mulai
mempertimbangkan dengan menegaskan bahwa daerah tingkat II sudah seharusnya
merupakan daerah otonom sepenuhnya. Namun, dalam pelaksanaan otonomi daerah
belumlah diterapkan secara serentak dan menyeluruh. Pemerintah masih memendang
perlu dilakukan uji coba sebelum benar-benar daerah diberikan otonomi
sepenuhnya.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun1999
Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan berlaku
efektif sejak tahun 2000. UU ini merupakan koreksi total atas UU no.5 tahun
1974 dalam upaya memeberikan otonomi yang cukup luas kepada daerah sesuai
dengan cita-cita Uud 1945. Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan
peraturan daerah yang lebih mengutamakan asas desentralisasi.
Yang membedakan dengan UU sebelumnya adalah mengenai konsep otonomi
daerah. Jika UU sebelumnya konsep otonomi daerahnya adala otonomi yang nyata
dan bertanggungjawab, sedangkan dalam UU ini selain menggunakan konsep otonomi
nyata dan bertanggung jawab, digunakan pula konsep otonomi yang
luas.penyelenggaraan otonomi daerah harus pula didasarkan pada prinsip
demokrasi, musyawarah, pemeriksaan dan keadilan, serta memperhatikan potensi
dan keanekaragaman daerah. Pemebrian otonomi daerah yang luas juga diharapkan
dapat mencegah timbulnya keinginan daerah yang menghendaki dibentuknya negara
federasi.
UU ini membawa perubahan yang fundamental mengenai mekanisme
hubungan antara pemda dengan pemerintah pusat. Dimana dulu semua perda dan
keputusan kepala daerah harus disahkan oleh pemerintah yang lebih tingkatannya.
Dengan berlakunya UU ini daerah hanya diwajibkan melaporkan saja kepada
pemerintah puat. Namun, pemerintah tetap dapat membatalkan peraturan tersebut
jika perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan
yang lebih tingkatannya.
Dilihat dari perkembangaannya, UU ini merombak struktur Peraturan
daerah yang mulanya sentralistik menjadi desentralistik. Terlihat dari
banyaknya urusan yang dilimpahkan kedaerah sedangkan di pusat hanya mengurus
sisanya saja. DPRD diberi kewenangan yang berlebihan, posisi kepala daerah
tidak lagi dominan dan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat karena
eksistensinya ditentukan oleh DPRD.
Di UU ini terdapat bebrpa pasal yang
kurang mendukung implementasi otonomi
daerah secara harmonis. Olehnya itu, perlu dilakukan revisi
Undang
–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Dengan diundangkannya ini tentang pemerintah pada tanggal 15
Oktober 2004 maka UU no.22 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebenarnya kedua
UU ini tidak terdapat perbedaan secra prinsipal karena keduanya am-sama
menggunakan asas desentralisasi dimana pemerintah daerah berhak mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahaannyamenurut asas otonomi luas, nyata,
bertanggung jawab dan tugas pembantuan.
UU ini mengatur tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus,
pemagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah,
perda dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuanagn
daerah, kerjasama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan dan desa,
pembinaan danpengawaan, pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah
UU ini juga membagi urusan pemerintahan menjadi 2 yaitu urusan
wajib dan urusan pilihan
- Urusan wajib : Urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan daar warga negara
- Urusan pilihan : Urusan secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi Unggulan daerah
Yang dimaksud pemerintah daerah dalam UU ini
adalah Gubernur, Bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagi unsur
oenyelenggara daerah
Komentar
Posting Komentar