landasan Hukum Peraturan Daerah (1965-2004)



Landasan Hukum Pelaksanaan Peraturan Daerah ( UU Nomor 18 tahun 1965, UU Nomor 5 tahun 1974, UU Nomor 22 tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004)
                                                              Ditulis Oleh : Nur Wafia
 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1965
       Perubahan UU tentang pemerintahan daerah dari yang mulanya dari  UU No. 1 tahun 1957 ke undang-undang ini dilatarbelakangi karena perkembangan ketatanegaraan setelah dekrit presiden RI tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945. Maka UU ini disusun untuk melaksanakan pasal 18 dalam UUD 1945 dengan berpedoman pada manifesti politik RI sebagai GBHN dalam pidato presiden pada tanggal 17 agustus 1959 dan diperkuat oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 bersama dengan pedoman pelaksanaannya. 
         Undang-Undang ini berkehendak membagi habis seluruh negara RI dalam tiga tingkatan daerah yang berhak mengatur dan mengurus Rumah tangganya sendiri (otonomi) dan mengenal satu jenis daerah otonomi. Ketiga tingkatan tersebut adalah :
·         Tingkat I sebagai Provinsi / Kotaraya
·         Tingkat II sebagai Kabupaten /kotamadya
·         Tingkat III sebagai Kecamatan / kotapraja

          UU ini menetapkan yang pada intinya bahwa dekonsentrasi dan desentralisasi berjalan dengan sangat menjujung tinggi desentralisasi teritorial dan dualisme pemerintahan dihapuskan. UU ini juga secara tegas tidak lagi mengakomodasi daerah-daerah dengan otonomi khusus dan secara sistematis berusaha menghapuskan daerah otonomi khusus. Hal ini diterangkan dalam penjelasan pasal 1-2 serta pasal 88. Namun, badai politik tahun 1965 yang terjadi hanya 29 hari setelah UU ini disahkan, sehingga menyebabkan UU ini tidak dapat diberlakukan secara mulus.

 Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1974
        UU ini merupakan koreksi penyesuaian dari UU sebelumnya ( UU No.18 tahun 1965). UU ini lahir setelah adanya pengarahan politis mengenai pemerintahan daerah dalam GBHN. UU ini sebagai pelaksanaan TAP MPR No. IV Tahun 1973 dan dibawah rangka UUD 1945. UU ini mengatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas pemerintah puat di daerah. Dan juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat dengan daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dari prinsip inilah dikenal dengan adanya daerah otonom dan wilayah administratif.
      Meskipun UU ini harus diakui adalah suatu komitmen politik, namun dalam praktiknya yang terjadi adalah sentralisasi dominan dalam perencanaan dan implementasi pembangunan Indonesia.
Terkait dengan karakteristik yang menonjol dari prinsip penelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU ini adalah :
  1.  Wilayah negara dibagi menjadi dua yaitu daerah besar dan daerah kecil yang bersifat otonom dan adminitratif. Meskipun tidak terjadi perbedaan yang tegas mengenai keduanya tapi nyatanya sebuah wilayah mempunyai dua kedudukan sekaligus. Yaitu sebagai daerah otonom yang berpemerintahan sendiri dan wilayah administratif yang merupakan representasi dari kepentingan daerah di pusat 
  2.  Pemerintahan daerah diselenggarakan secara bertingkat. DPRD Tingkat I dan tingkat II dan kota madya merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Prinsip ini pertama kali dalam sejarah perjalanan pemerintahan daerah di Indonesia karean umumnya DPRD terpisah dengan Pemerintahan Daerah 
  3. Peranan Mendagri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dikatakan berlebihan karena melakukan pembinaan langsung terhadap daerah 
  4.  UU ini memberikan tempat yang sangat terhormat dan sangat kuat kepada kepala wilayah daripada kepala daerah.      
       Yang berbeda dari UU sebelumnya terletak pada prinsip otonomi yang digunakan. Jika UU sebelumnya menggunakan prinsip otonomi riil dan seluas-luasnya sedangkan UU ini menggunakan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
           Dalam perkembangannya, setelah UU ini berjalan selama 18 tahun, pemerintah mulai mempertimbangkan dengan menegaskan bahwa daerah tingkat II sudah seharusnya merupakan daerah otonom sepenuhnya. Namun, dalam pelaksanaan otonomi daerah belumlah diterapkan secara serentak dan menyeluruh. Pemerintah masih memendang perlu dilakukan uji coba sebelum benar-benar daerah diberikan otonomi sepenuhnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999
       Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan berlaku efektif sejak tahun 2000. UU ini merupakan koreksi total atas UU no.5 tahun 1974 dalam upaya memeberikan otonomi yang cukup luas kepada daerah sesuai dengan cita-cita Uud 1945. Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan peraturan daerah yang lebih mengutamakan asas desentralisasi.
          Yang membedakan dengan UU sebelumnya adalah mengenai konsep otonomi daerah. Jika UU sebelumnya konsep otonomi daerahnya adala otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, sedangkan dalam UU ini selain menggunakan konsep otonomi nyata dan bertanggung jawab, digunakan pula konsep otonomi yang luas.penyelenggaraan otonomi daerah harus pula didasarkan pada prinsip demokrasi, musyawarah, pemeriksaan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pemebrian otonomi daerah yang luas juga diharapkan dapat mencegah timbulnya keinginan daerah yang menghendaki dibentuknya negara federasi.
        UU ini membawa perubahan yang fundamental mengenai mekanisme hubungan antara pemda dengan pemerintah pusat. Dimana dulu semua perda dan keputusan kepala daerah harus disahkan oleh pemerintah yang lebih tingkatannya. Dengan berlakunya UU ini daerah hanya diwajibkan melaporkan saja kepada pemerintah puat. Namun, pemerintah tetap dapat membatalkan peraturan tersebut jika perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tingkatannya.
Dilihat dari perkembangaannya, UU ini merombak struktur Peraturan daerah yang mulanya sentralistik menjadi desentralistik. Terlihat dari banyaknya urusan yang dilimpahkan kedaerah sedangkan di pusat hanya mengurus sisanya saja. DPRD diberi kewenangan yang berlebihan, posisi kepala daerah tidak lagi dominan dan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat karena eksistensinya ditentukan oleh DPRD.
Di UU ini terdapat bebrpa pasal yang kurang mendukung implementasi  otonomi daerah secara harmonis. Olehnya itu, perlu dilakukan revisi

 Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004
           Dengan diundangkannya ini tentang pemerintah pada tanggal 15 Oktober 2004 maka UU no.22 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebenarnya kedua UU ini tidak terdapat perbedaan secra prinsipal karena keduanya am-sama menggunakan asas desentralisasi dimana pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahaannyamenurut asas otonomi luas, nyata, bertanggung jawab dan tugas pembantuan.
            UU ini mengatur tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus, pemagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuanagn daerah, kerjasama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan dan desa, pembinaan danpengawaan, pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah
       UU ini juga membagi urusan pemerintahan menjadi 2 yaitu urusan wajib dan urusan pilihan
  •  Urusan wajib : Urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan daar warga negara 
  •  Urusan pilihan : Urusan secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi Unggulan daerah
              Yang dimaksud pemerintah daerah dalam UU ini adalah Gubernur, Bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagi unsur oenyelenggara daerah












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah