LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH



LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH: 

UU NO. 1 TAHUN 1948
Setelah berlalunya sejarah kemerdekaan Indonesia, pmerintahan negara indonesia yang telahh terbentuk mulai memikirkan bagaiamana sebaiknya pemerintahan di negara ini berlangsung maka dari itu kuasa legislatif yang masih dipegang oleh KNIP ( Komite Nasional  Indonesia Pusat ) mengelurkan suatu peratSuran perundang-undangan yaitu UU No.1 Tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah ( KND).
Komite ini dibentuk dalam rangka memmpersiapkan pemilihan umum. KND terdapat pada beberapa tingkatan daerah yaitu kabupaten, kota, keresidenan. KND diharapkan menjadi BPRD ( Badan Perwakilan Rakyat Daerah ) yang setara dengan DPRD pada saat ini. Di dalam UU ini juga ditentukan bahwa 5 orang dari KND menjadi badan eksekutif yang bersama dengan kepala daerah menjalankan kewajiban untuk mengatur rumah tangga di daerahnya. 

UU NO. 22 TAHUN 1948
Kegentingan situasi politik karena danya agresi militer terhadap Indonesia yang dilakukan oleh Belanda memberikan beberapa pengaruh kepada negara ini. Salah satunya yaitu disahkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang mengatur tentang pokok-pokok pemerintahan daerah jawa, Madura, Sumatera, dan Kalimantan.
Didalam UU ini dicantumkan ketentuan bahwa seagala urusan rumah tangga daerah dselenggarakan oleh pemerintahan daerah dan apabila terdapat urusan yang belum diatur oleh pemerintahan pusat atau pemerintah yang lebih tinggi wewenangnya yang dapat diatur oleh pemerintahan daerah. Ketentuan ini merupakan awal dari berlakunya otonomi daerah. 

UU NT NO. 44 TAHUN 1950
Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 44 Tahun 1950 yang mengatur perihal terkait pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Sulawesi, Mauku, Nusa Tenggara. Ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No. 22 Tahun 19948. Sejatinya UU NIT atau Negara Indonesia Bagian Timur. UU ini diberlakukan pada tanggal 15 Juni 1950.
Dalam UU ini disebutkan bahwa terdapat tiga tingkatan daerah otonomi diwilayah Negara Iindoensia Timur (NIT) , yaitu Daerah ( tingkat I), Daerah bagian (tingkat II) , dan Daerah Anak Bagian. Secara sengaja, UU ini ditetapkan dalam rangka sebagai salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI . UU ini tetap berlaku hingga tahun 1957. Selain itu , UU ini juga merupakan adaptasi dari UU No. 22 Tahun 1948.

UU NO. 1 TAHUN 1957
Salah satu UU yang mengatur pemerintahan Daerah di Indonesia pada masa lalu yaitu UU No. 1 1957 yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. Keberadaan UU ini dilatarbelakangi urusan ketatanegaran negarai semenjak negara indonesia menjadi berbentuk kesatuan. 
Pemerintahan daerah pun terdiri dari dua lembaga berdasarkan UU ini, yatu DPRD sebagai lembaga legislatif dan DPD selaku lembaga eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah juga turut disebutkan di dalam UU ini.

UU NO. 6 TAHUN 1957 
Penetapan Presiden (Prepres) No. 6 Tahun 1959 ditetapkan berlaku pada tanggal 7 November 1959. Pepres ini bertitik berat pada kestabilan dan efisien pemerintahanan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru antara lain, pemusatan pemimpin pemerintahan di tangan kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) dan DPRD yang diketuai oleh kepala daerah bekerja menurut sistem demokrasi terpimpin.
Menurut Pepres No. 6 Tahun 1959, pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD, DPD di hapuskan dan diganti dengan Badan Pemerintah Harian (BPH) yang anggotanya hanya merupakan pembantu-pembantu kepala daerah dengan tugas lain sebagai Badan dan Penasihat Kepala Daerah. Pemerintahan kolegial diganti dengan pemerintahan tunggal. Pejabat tunggal ini diangkat dan diberhentikan oleh instansi pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah