LANDASAN HUKUM PERATURAN DAERAH

LANDASAN HUKUM PERATURAN DAERAH

Dibuat oleh Andri syam


Sejarah Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia menunjukan pernah ada  berlaku beberapa Undang-undang Dasar, antara lain : (1) UUD 1945 ; Konstitusi RIS dan ; UUDS 1950. Pada masa waktu UUD tersebut berlaku, pernah dibuat peraturan perundang- undangan mengenai pemerintahan daerah. Pada masa UUDS 1950 dibuat Undang- undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, sedangkan pada masa  Konstitusi RIS untuk negara bagian Indonesia Timur dibuat Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah. Sedangkan untuk negara bagian RI tetap berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang pemerintahan daerah.

Undang-undang pemerintahan daerah untuk pertama kali disusun oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus, dan pada tanggal tersebut  PPKI  yang menetapkan : (1) untuk sementara RI dibagi delapan daerah  propinsi antara lain, Propinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil) ; (2) Setiap daerah propinsi dibagi kedalam keresidenan-keresidenan ; (3) pemerintah swapraja dan kota tetap dipertahankan. Untuk itu satuan pemerintahan di daerah terdiri dari : provinsi, keresidenan, swapraja, kota , kewedanaan, kecamatan dan desa.  Kalau mengkaji kebelakang tentang pemerintah daerah ini, telah mengalami pasang surut, dimana masalah pemerintah daerah sudah ada di dalam dalam Pasal 18 UUD 1945, persoalannya waktu berlakunya UUD 1945 untuk pertama kali, masalah pemerintahan daerah masih tarik menarik, akibat  kuatnya pengaruh jajahan Belanda waktu itu. Begitu juga waktu berlakunya Konstitusi RIS 1949, masalah pemerintah daerah masih tarik menarik antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian.

1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1945

Pada tanggal 23 November 1945 ditetapkannya UU No. 1 Tahun 1945 ini menyebutkan setidaknya ada tiga jenis daerah yang memiliki otonomi yaitu: Karesidenan, Kota otonom dan Kabupaten serta lain-lain daerah yang dianggap perlu (kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta). Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk Komite Nasional Daerah sebagai Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Ada beberapa faktor pementukan UU ini diantaranya untuk menertibkan KNID, membukan jalan bagi pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap KNID dan menjamin keserasian dalam pelaksanaan kegiatan antar pusat daerah,serta mengurangi unsur-unsur kekuatan KNID yang menentang pemerinth pusat.

 Adapun Aturan dalam UU ini yaitu:

a. Dalam pasal 1 ditegaskan bahwa komite nasional daerah (KND) diadakan kecuali di daerah surakarta dan Yogyakarta di keresidenan, kota berotonomi, kabupaten dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri dalam negeri

b. Dalam pasal 2 KND menjadi badan perwakilan rakyat daerah (BPRD) yang bersama-sama dengan yang dipimpin kepala daerah menjalankan pekerjaaan mengatur rumah tangga daerahnya.

c. Didalam aturannya menentukan secara tegas atas-batas dan runag lingkup urusan rumah tangga.

d. Dalam UU ini ada dua jenis pemerintahan daerah yakni yang memiliki KNID dan pemerinthan yang tidak memiliki KNID.

Adapun Perbedaan dalam UU ini yaitu:

a. Merupakan UU peratama pemerintahan daerah setelah ditetapkannya kemerdekaan  indonesia,Undang-Undang No. 1 tahun 1945 tentang KND yang hanya berjumlah 6 pasal.

b. Meskipun UU ini mengatur tentang pemerintahan daerah namun judulnya tidak menyebutkan pemerintahan daerah melainkan Komite Nasional Daerah.

c. Pada waktu itu belum ada pembatasan yang tegas antara pelaksaan otonomi dengan tugas kepala daerah dalam rangka dekonsentrasi. Juga hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah belum tegas.

d. UU ini dianggap sebagai peraturan desentralisasi yang pertama dari Republik Indonesia.

e. Susunan pemerintahnya bersifat dualistik karena ada dua penyelenggaraan pemerintahan didaerah.


2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, bermaksud mengadakan keseragaman dalam pemerinthan daerah. UU ini bertujuan untuk menghapus dualisme dalam pemerintahan daerah.Pentingnya Undang-undang No. 22  tahun 1948 tentang pemerintahan daerah, selain sebagai pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1945 yang sangat sederhana dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda bersifat sentralistis, juga untuk memenuhi tuntutan akan pemerintahan kolegial yang demokratis beserta pengaturan-pengaturan lainnya yang belum sempat diatur dalam UU sebelumnya.

Adapun Aturan dalam UU ini yaitu:

a. Landasan pelaksanaan desentralisasi yang rasional sebagai sarana mempercepat kemajuan rakyat didaerah.

b. Diadakannya 3 (tiga) tingkatan daerah otonom, yaitu Provinsi bagi Daerah Tingkat I, Kabupaten dan Kota Besar bagi Daerah Tingkat II dan Desa (Kota kecil, nagari, marga dan sebagainya)bagi daerah Tingkat III.

c. Modernisasi dan mendinamisasi pemerintahan desa dengan menjadikannya Daerah Tingkat III.

d. Menghilangkan dualisme pemerintahan di daerah.

e. Pembentukan daerah istimewa di daerah-daerah yang mempunyai hak-hak usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia telah mempunyai pemerintahan sendiri.

Adapun Perbedan dalam UU ini yaitu:

a. pemerintah Kabupaten, Kota, Keresidenan dan desa yang berotonomi masih meneruskan seperti era penjajahan, sehingga belum memberikan manfaat yang banyak terhadap kepentingan rakyat / daerahnya.


3.      Undang-Undang No. 44 tahun 1950

pada tanggal 15 Mei 1950 ditetapkan Undang-undang No. 44 tahun 1950 yang disebut dengan nama UU Pemerintahan  Daerah-daerah Indonesia Timur. Undang-undang No. 44 tahun 1950  sengaja dipersiapkan dan ditetapkan untuk menyongsong pembentukan atau reintegrasi Negara Kesatuan terutama penyesuaian bentuk ketatanegaraan  wilayah NIT terhadap bentuk negara kesatuan. Di wilayah NIT sebelum negara bagian itu melebur menjadi Negara Kesatuan sempat ada tiga belas Daerah yang terbentuk. Daerah Bagian dan Daerah Anak Bagian berdasarkan UU tersebut belum sempat terbentuk sampai NIT melebur menjadi Negara Kesatuan.Isi UU NIT No. 44 Tahun 1950 sebagian besar mengadopsi isi UU RI-Yogyakarta No. 22 Tahun 1948.UU ini tetap berlaku pada masa Republik III di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku sampai tahun 1957.

Adapun Aturan dalam UU ini yaitu:

            Berhubung RUU ini disusun  dengan sangat tergesa-gesa dan mengoper saja apa yang terdapat  didalam Undang-undang No. 22 tahun 1948, sehingga isinya tidak jauh berbeda dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 kecuali  terdapat perubahan seperlunya seperti :

a. Susunan penamaan daerah.

b. Sebutan  resmi untuk DPD adalah Dewan Pemerintah dan keanggotaannya diambil dari bukan anggota DPRD.

c. Jumlah anggota DPRD tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, juga mempertimbangkan  luasnya otonomi, kekuatan keuangan, dan suasana politik.

d. Penolakan pengesahan terhadap putusan DPRD bagian dan anak bagian, keberatan dapat diajukan  kepada Pemerintah Agung, sedangkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 diajukan kepada DPD setingkat lebih atas dari DPD yang menolak.

e. Undang-undang NIT No. 44 tahun 1950 tidak mengatur tentang Sekretaris Daerah dan pegawai daerah, siapa mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, pajak dan keuangan daerah, sedangkan anggaran pendapatan dan belanja hanya diulas sekilas dalam penjelasan.

Adapun Pebedaan dalam UU ini yaitu:

a. UU ini mengatur tentang Pemerintahan  Daerah-daerah di Wilayah Indonesia Timur.

b. Dalam UU ini NIT dibagi dalam tiga tingkatan daerah otonomi. Namun hanya memeiliki satu jenis daerah otonom dan Daerah Bagian dan Daerah Anak Bagian berdasarkan UU tersebut belum sempat terbentuk sampai NIT melebur menjadi Negara Kesatuan.


4.      Undang-Undang No.1 Tahun 1957

              Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 mulai berlaku pada tanggal 18 januari 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan UU NIT No. 44 Tahun 1950. Secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah otonomi yaitu daerah otonomi biasa yang disebut daerah swatantra dan daerah otonomi khusus yang disebut dengan daerah istimewa. Secara umum undang-undang ini bermaksud untuk mengatur sebaik-baiknya soal-soal yang semata-mata terletak dalam lapangan otonomi dan ”medebewind” diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Adapun Aturan dalam UU ini yaitu:

a. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan  dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.

b. Kepada daerah-daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri

c. Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya.

d. Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa kepala daerah tidak diangkat oleh pemerintahan pusat, melainkan harus menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.

e. Dalam UU ini kepala daerah semata-mata pejabat daerah swantantra yangdiangkat dan dierhentikan oleh DPRD yang bersangkutan dan ia adalah bagian DPD yang tidak dapat dipisahkan dan hanya DPD inilah yang memegang fungsi pengawasan terhadap daerah swantantra setingkat dibawahnya.

Adapun Perbedaan dalam UU ini yaitu:

a. Berpedoman pada beberapa kewenangan dimaksud, terlihat bahwa kewenangan DPRD berdasrkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 lebih luas bila dibandingkan dengan UU terdahulu.

b. UU ini tidak dimuat urusan-urusan rumha tangga daerah, tetapi diserahkan kepada daerah untuk mengatasinya.

c. Pada UU juga merancang tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.berbeda halnya dengan undang-undang no.22 dan UU no.44 tidak merancang tentang pemilihan kepala daerah secara langsung.


5. Undang-Undang No.6 Tahun 1959

Undang-undang no.6 tahun 1959  ini berlaku pada 7 november 1959 dengan memasukkan elemen-elemen baru antara lain, pemusatan pemimpin pemerintahan ditangan kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) dan DPRD yang diketuai oleh kepala daerah yang bekerja menurut sistem demokrasi terpimpin. 

Adapun Aturan dalam UU ini yaitu:

a. Pemerintahan pusat mengembalikan dan memperkuat kewibawaan kepala daerah sebagai alat pemerintahan pusat.

b. Teridiri dari kepala daerah, dan DPRD,DPD dihapuskan dan diganti dengan BPH yang anggotanya merupakan pemantu-pembantu kepala daerah dengan tugas lain badan penasehat kepala daerah.

c. Kepala daerah bertanggung jawab atas dua bidang tersebut kepada pemerintahan pusat.

d. DPRD tidak dapat menjatuhkan meskipun kepaloa daerah harus mempertanggungjawabkan  tindakan-tindakan kepada DPRD bahkan kepala daerah berwenang menunda berlakunya keputusan-keputusan daerah yang bersangkutan.

Adapun Perbedaan dalam UU ini yaitu:

a. Pemerintah kolegial diganti dengan pemerintah tunggal. Pejabat tunggal ini diangkat dan diberhentikan oleh instansi pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah