LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Ditulis oleh Abu Rahim
A.      Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Lembaga legislatif terdiri dari:
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Fungsi MPR yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai  keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
a.       Tugas dan wewenang
-          Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
-          Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
-          Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden
-          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2.    DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu. Fungsi DPR

-          Fungsi legislasi, Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan,

a.       Tugas dan wewenang
-           Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
-          Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
        DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.Fungsi dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut: Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu. Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.
a.       tugas dan wewenang DPD RI adalah :
-          Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
-          Pembahasan Rancangan Undang-Undang
-          Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

B.       Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
1.      Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Fungsi Mahkama Agung (MA)
-          Fungsi peradilan, Fungsi pengawasan , Fungsi mengatur, Fungsi nasehat, Fungsi administratif
a.       Tugas dan wewenang
-          Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkama agung.
-          Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
-          Kewenangan lain yang di berikan oleh undang-undang.
2.      Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkama konstitusi adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU. Fungsi mahkama konstitusi :
-          Sebagai penafsir konstitusi, Sebagai penjaga hak asasi manusia, Sebagai pengawal konstitusi, Sebagai penegak demokrasi
a.       Tugas dan wewenang
-          Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
-          Memutus sengketa kewenangan kenbaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
-          Memutus pembubaran partai poitik
3.      Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial yaitu bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Fungsi komisi yudisial meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas semua hakim yang ada di Indonesia agar selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah ditentukan setiap kali menjalankan wewenang dan tugasnya.
a.    Tugas dan wewenang
-          Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
-          Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
C.      Lembaga Eksekutif
                 Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
1.      Presiden
Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Fungsi presiden
·         Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara, fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan,
a.       Tugas dan wewenang
-          Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
-          Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
-          Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
2.      Wakil presiden
Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Fungsi wakil presiden Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.   
a.       Tugas dan wewenang
-          Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
-          Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari.
-          Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

D.      Lembaga eksaminatif
     Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
1.      Badan pemeriksa keuangan (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Fungsi : Fungsi Operatif, Fungsi Yudikatif, Fungsi Rekomendatif,
a.       Tugas dan wewenang
            Pemeriksaan pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
E.       Lembaga independen
Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden.
1.      Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Fungsi kpu: Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu
a.              Tugas dan wewenang
-          merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
-          menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
2.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Fungsi : Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
a.       Tugas dan wewenang
-         Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-         Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-         Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
3.      Komisi Nsional Hak Asai Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Fungsi komnas HAM Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
a.       Tugas dan wewenang
-          Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan. 
-          Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
-          Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa

Landasan Hukum Pelaksanaan Pemerintah Daerah