LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Ditulis oleh Abu Rahim
A. Lembaga legislatif
Lembaga
legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga
legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang
membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Lembaga legislatif
terdiri dari:
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah
lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih
dalam pemilu. Fungsi MPR
yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh
pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dalam hal ini MPR memiliki fungsi
untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai keinginan rakyat
yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu
peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh
masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
a. Tugas dan wewenang
-
Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
-
Melantik Presiden
dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
-
Memutuskan
usul DPR untuk memberhentikan Presiden
-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah
salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Anggota
DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri
sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu. Fungsi DPR
-
Fungsi
legislasi, Fungsi Anggaran,
Fungsi Pengawasan,
a.
Tugas dan wewenang
-
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti
aspirasi rakyat
-
Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat
perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial.
3.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu
lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara,
anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang
sudah terpilih di pemilu.Fungsi
dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut: Mengajukan usul
pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan
pada bidang legislasi tertentu. Melakukan pengawasan dan menjalankan
Undang-Undang tertentu.
a.
tugas
dan wewenang DPD RI adalah :
-
Pengajuan
Usul Rancangan Undang-Undang
-
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang
-
Pertimbangan
Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
B.
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga
pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
1.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah
badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Fungsi Mahkama Agung (MA)
-
Fungsi
peradilan, Fungsi pengawasan , Fungsi mengatur, Fungsi nasehat, Fungsi
administratif
a.
Tugas
dan wewenang
-
Mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang di berikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah mahkama agung.
-
Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
-
Kewenangan
lain yang di berikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkama konstitusi adalah lembaga yudikatif yang
memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang
mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU. Fungsi mahkama konstitusi :
-
Sebagai
penafsir konstitusi, Sebagai penjaga hak asasi manusia, Sebagai pengawal
konstitusi, Sebagai penegak demokrasi
a.
Tugas
dan wewenang
-
Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
-
Memutus
sengketa kewenangan kenbaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
-
Memutus
pembubaran partai poitik
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial yaitu bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat
serta perilaku hakim. Fungsi komisi yudisial meningkatkan integritas,
kapasitas, dan profesionalitas semua hakim yang ada di Indonesia agar selalu
bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah
ditentukan setiap kali menjalankan wewenang dan tugasnya.
a. Tugas
dan wewenang
-
Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
-
Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
C. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan
melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
1.
Presiden
Presiden
merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan
pemerintahan menurut undang-undang dasar. Fungsi presiden
·
Fungsi
Presiden Sebagai Kepala Negara, fungsi
presiden sebagai kepala pemerintahan,
a.
Tugas dan wewenang
-
Memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD
-
Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
-
Melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
2.
Wakil presiden
Wakil
Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Fungsi wakil presiden Mendampingi
Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau
juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau
halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat
menjabat presiden.
a.
Tugas dan wewenang
-
Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan
di negara lain.
-
Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari.
-
Memperhaikan secara khusus, menampung segala
masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas
kesejahteraan rakyat.
D.
Lembaga eksaminatif
Lembaga eksaminatif dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah
lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
1. Badan pemeriksa keuangan (BPK). BPK
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Fungsi
: Fungsi Operatif, Fungsi Yudikatif, Fungsi
Rekomendatif,
a. Tugas dan wewenang
Pemeriksaan
pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia,
Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga
lainnya yang mengelola keuangan negara.
E.
Lembaga independen
Lembaga negara independen
dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi,
undang-undang maupun keputusan presiden.
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah
lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Fungsi kpu: Membantu penyusunan
program dan anggaran Pemilu, Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu
a.
Tugas dan wewenang
-
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
-
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang
berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
2. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan
Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk dengan
tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi. Fungsi : Mengkoordinasikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, Menetapkan sistem pelaporan
dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
a. Tugas dan wewenang
-
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
-
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
-
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi;
3. Komisi Nsional Hak
Asai Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Fungsi komnas HAM Menyiapkan
rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan
pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi
Manusia.
a. Tugas
dan wewenang
-
Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah
laporan.
-
Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat
berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
-
Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangannya.
Komentar
Posting Komentar