LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH: UU NO. 1 TAHUN 1948 Setelah berlalunya sejarah kemerdekaan Indonesia, pmerintahan negara indonesia yang telahh terbentuk mulai memikirkan bagaiamana sebaiknya pemerintahan di negara ini berlangsung maka dari itu kuasa legislatif yang masih dipegang oleh KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat ) mengelurkan suatu peratSuran perundang-undangan yaitu UU No.1 Tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah ( KND). Komite ini dibentuk dalam rangka memmpersiapkan pemilihan umum. KND terdapat pada beberapa tingkatan daerah yaitu kabupaten, kota, keresidenan. KND diharapkan menjadi BPRD ( Badan Perwakilan Rakyat Daerah ) yang setara dengan DPRD pada saat ini. Di dalam UU ini juga ditentukan bahwa 5 orang dari KND menjadi badan eksekutif yang bersama dengan kepala daerah menjalankan kewajiban untuk mengatur rumah tangga di daerahnya. UU NO. 22 TAHUN 1948 Kegentingan situasi politik karena danya agresi militer terhadap Indonesia