AMHTN-SI Nilai Putusan MK Soal Kampanye di Dunia Pendidikan Masih Perlu Dijuducial Review Kembali
Ditulis oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) AMHTN-SI Nilai Putusan MK Soal Kampanye di Dunia Pendidikan Masih Perlu Dijuducial Review Kembali Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI) menilai tindakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah kampus menantang Capres berdebat buntut putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terlalu terburu-buru dan ambisius. Tindakan tersebut hanya dinilai sebagai bentuk kemunduran mahasiswa dalam mengkritisi politik kekinian. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AMHTNSI, Syech Sultan Al-Habsyi, pasca diskusi yang digelar AMHTNSI bersama sejumlah komunitas dan organisasi mahasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/08/2023) Hadir sebagai pemateri Viktor Santoso Tandiasa, Founder Advokat Konstitusi Narasumber Fitrah Bukhari, Ketua DPN Permahi Saiful Salim, dan Mohamad Haikal Febrian Syah selaku Ketua BEM KEMA Universitas Padjadjaran. "Kita melihat para teman-teman BEM ini terlalu bereforia dan terburu-buru menyikapi