Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Lembaga-Lembaga Negara

A. Lembaga legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh   Lembaga legislatif terdiri dari:  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebu

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH:  UU NO. 1 TAHUN 1948 Setelah berlalunya sejarah kemerdekaan Indonesia, pmerintahan negara indonesia yang telahh terbentuk mulai memikirkan bagaiamana sebaiknya pemerintahan di negara ini berlangsung maka dari itu kuasa legislatif yang masih dipegang oleh KNIP ( Komite Nasional  Indonesia Pusat ) mengelurkan suatu peratSuran perundang-undangan yaitu UU No.1 Tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah ( KND). Komite ini dibentuk dalam rangka memmpersiapkan pemilihan umum. KND terdapat pada beberapa tingkatan daerah yaitu kabupaten, kota, keresidenan. KND diharapkan menjadi BPRD ( Badan Perwakilan Rakyat Daerah ) yang setara dengan DPRD pada saat ini. Di dalam UU ini juga ditentukan bahwa 5 orang dari KND menjadi badan eksekutif yang bersama dengan kepala daerah menjalankan kewajiban untuk mengatur rumah tangga di daerahnya.  UU NO. 22 TAHUN 1948 Kegentingan situasi politik karena danya agresi militer terhadap Indonesia

PERJALANAN KONSTITUSI DI INDONESIA

PERJALANAN KONSTITUS DI INDONESIA A. PERIODE I ( 17 AGUSTUS 1945 - 27 DESEMBER 1949 )        Pada masa periode pertama kali negara Indonesia terbentuk. Konstitusi atau Undang-Undang yang berlaku adalah UUD 1945 hasil rangcangan dari BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. menurut UUD 1945 ini kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.         Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah, dan utusan golongan, dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR yaitu Presiden, DPR, serta MA dan DPA.        Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin dalam menjalankan semua urusan dijalankan berdasarkan konstritusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam pasal 3 aturan Peralih

Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia

Lembaga-Lembaga Negara A. Lembaga legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang.  Lembaga legislatif terdiri dari: 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) a. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun b. Fungsi MPR -MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan. -Sebagai pemegang kekuasaan legislatif. c. Tugas dan wewenang - Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar - Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) a. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. b. Fungsi DPR Fungsi legislasi Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentu

LANDASAN HUKUM PERATURAN DAERAH

LANDASAN HUKUM PERATURAN DAERAH Dibuat oleh Andri syam Sejarah Undang-Undang Pemerintahan Daerah Sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia menunjukan pernah ada  berlaku beberapa Undang-undang Dasar, antara lain : (1) UUD 1945 ; Konstitusi RIS dan ; UUDS 1950. Pada masa waktu UUD tersebut berlaku, pernah dibuat peraturan perundang- undangan mengenai pemerintahan daerah. Pada masa UUDS 1950 dibuat Undang- undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, sedangkan pada masa  Konstitusi RIS untuk negara bagian Indonesia Timur dibuat Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah. Sedangkan untuk negara bagian RI tetap berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang pemerintahan daerah untuk pertama kali disusun oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus, dan pada tanggal tersebut  PPKI  yang menetapkan : (1) untuk sementara RI dibagi delapan daerah  propinsi antara lain, Propinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, S

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH Oleh Dini Latifah    A.     UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1945 TENTANG KOMITE NASIONAL DAERAH Sejarah Undang-undang pemerintahan daerah untuk pertama kali disusun oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus, dan pada tanggal tersebut   PPKI   yang menetapkan : (1) untuk sementara RI dibagi delapan daerah   propinsi antara lain, Propinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil) ; (2) Setiap daerah propinsi dibagi kedalam keresidenan-keresidenan ; (3) pemerintah swapraja dan kota tetap dipertahankan. Untuk itu satuan pemerintahan di daerah terdiri dari : pro v insi, keresidenan, swapraja, kota , kewedanaan, kecamatan dan desa.   Kalau mengkaji kebelakang tentang pemerintah daerah ini, telah mengalami pasang surut, dimana masalah pemerintah daerah sudah ada di dalam dalam Pasal 18 UUD 1945, persoalannya waktu berlakunya UUD 1945 untuk pertama kali, masalah pemerintahan daerah masih tarik men