Postingan

LANDASAN HUKUM PERATURAN DAERAH Dibuat oleh Essy Andina Anggi Sejarah Undang-Undang Pemerintahan Daerah Sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia menunjukan pernah ada   berlaku beberapa Undang-undang Dasar, antara lain : (1) UUD 1945 ; Konstitusi RIS dan ; UUDS 1950. Pada masa waktu UUD tersebut berlaku, pernah dibuat peraturan perundang- undangan mengenai pemerintahan daerah. Pada masa UUDS 1950 dibuat Undang- undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, sedangkan pada masa   Konstitusi RIS untuk negara bagian Indonesia Timur dibuat Undang-undang Nomor 44 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah. Sedangkan untuk negara bagian RI tetap berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang pemerintahan daerah untuk pertama kali disusun oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus, dan pada tanggal tersebut   PPKI   yang menetapkan : (1) untuk sementara RI dibagi delapan daerah   propinsi antara lain, Propinsi (Jawa Barat, ...
Gambar
LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA Ditulis oleh Abu Rahim A.       Lembaga legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Lembaga legislatif terdiri dari: 1.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat   Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Fungsi MPR yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai  keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia...